Correct Article 27
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Current Text
(1) Dalam hal tertentu, surat dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dapat digunakan untuk korespondensi internal.
(2) Hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas urusan:
a. keuangan;
b. barang milik negara;
c. pengadaan barang/jasa;
d. kepegawaian; dan/atau
e. tertentu yang bersifat terbatas, rahasia, dan sangat rahasia.
Your Correction
