Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Naskah Dinas penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b disusun dalam bentuk keputusan. (2) Ketentuan mengenai proses penyusunan, susunan, dan bentuk keputusan sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pembentukan produk hukum di lingkungan Kementerian.
Your Correction