Correct Article 28
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Current Text
(1) Surat undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c merupakan Naskah Dinas yang memuat undangan kepada pejabat, pegawai, dan/atau pihak terkait lainnya di dalam dan/atau di luar Kementerian untuk menghadiri suatu acara kedinasan tertentu.
(2) Surat undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. surat; atau
b. kartu.
(3) Surat undangan dalam bentuk surat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditandatangani oleh:
a. Menteri;
b. Wakil Menteri;
c. pimpinan Unit Organisasi Eselon I atas nama Menteri;
d. pimpinan Unit Organisasi Eselon I;
e. pimpinan unit organisasi eselon II atas nama pimpinan Unit Organisasi Eselon I; atau
f. kepala UPT.
(4) Surat undangan dalam bentuk kartu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dibuat oleh:
a. Menteri;
b. Wakil Menteri;
c. pimpinan Unit Organisasi Eselon I; atau
d. kepala UPT.
(5) Surat undangan dalam bentuk kartu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tidak memerlukan tanda tangan.
Your Correction
