Correct Article 25
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Current Text
(1) Naskah Dinas korespondensi eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b dalam bentuk surat dinas.
(2) Surat dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh:
a. Menteri;
b. Wakil Menteri;
c. pimpinan Unit Organisasi Eselon I atas nama Menteri;
d. pimpinan Unit Organisasi Eselon I;
e. pimpinan unit organisasi eselon II atas nama pimpinan Unit Organisasi Eselon I; atau
f. kepala UPT.
Your Correction
