Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Naskah Dinas korespondensi eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b dalam bentuk surat dinas. (2) Surat dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh: a. Menteri; b. Wakil Menteri; c. pimpinan Unit Organisasi Eselon I atas nama Menteri; d. pimpinan Unit Organisasi Eselon I; e. pimpinan unit organisasi eselon II atas nama pimpinan Unit Organisasi Eselon I; atau f. kepala UPT.
Your Correction