Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 1295) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) Pasal 6 diubah dan setelah ayat (6) ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (7), sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut: