Correct Article 19
PERMEN Nomor 98 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 98 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 201/PMK.07/2022 TENTANG PENGELOLAAN DANA DESA
Current Text
(1) Penyaluran Dana Desa untuk nonBLT Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dilaksanakan setelah KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan menerima dokumen persyaratan penyaluran dari bupati/wali kota secara lengkap dan benar, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. tahap I berupa:
1. peraturan Desa mengenai APBDes; dan
2. surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa;
b. tahap II berupa:
1. laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran 2022;
dan
2. laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa untuk nonBLT Desa tahap I menunjukkan rata-rata realisasi penyerapan paling rendah sebesar 50% (lima puluh persen) dan rata-rata capaian keluaran menunjukkan paling rendah sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari
Dana Desa untuk nonBLT Desa tahap I dan BLT Desa yang telah disalurkan; dan
c. tahap III berupa:
1. laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa untuk nonBLT Desa sampai dengan tahap II menunjukkan rata-rata realisasi penyerapan paling rendah sebesar 90% (sembilan puluh persen) dan rata-rata capaian keluaran menunjukkan paling rendah sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Dana Desa untuk nonBLT Desa tahap II dan BLT Desa yang telah disalurkan; dan
2. laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat Desa tahun anggaran 2022.
(2) Penerimaan dokumen penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. tahap I paling lambat tanggal 23 Juni tahun anggaran berjalan;
b. tahap II paling lambat tanggal 29 September tahun anggaran berjalan; dan
c. batas waktu untuk tahap III mengikuti ketentuan mengenai langkah-langkah akhir tahun.
(3) Penyaluran Dana Desa untuk nonBLT Desa untuk Desa berstatus Desa mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2), dilaksanakan setelah KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan menerima dokumen persyaratan penyaluran dari bupati/wali kota secara lengkap dan benar, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. tahap I berupa:
1. peraturan Desa mengenai APBDes; dan
2. surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa;
dan
b. tahap II berupa:
1. laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran 2022;
2. laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa untuk nonBLT Desa tahap I menunjukkan rata-rata realisasi penyerapan paling rendah sebesar 50% (lima puluh persen) dan rata-rata capaian keluaran menunjukkan paling rendah sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari Dana Desa untuk nonBLT Desa tahap I dan BLT Desa yang telah disalurkan; dan
3. laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat Desa tahun anggaran 2022.
(4) Penerimaan dokumen penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. tahap I paling lambat tanggal 23 Juni tahun anggaran berjalan; dan
b. batas waktu untuk tahap II mengikuti ketentuan mengenai langkah-langkah akhir tahun.
(5) Desa yang melaksanakan BLT Desa tahun anggaran 2022, selain persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (3) huruf b ditambahkan perekaman realisasi jumlah keluarga penerima manfaat bulan kesatu sampai dengan bulan kedua belas tahun anggaran 2022.
(6) Dalam hal Desa tidak menerima penyaluran Dana Desa untuk BLT Desa tahun anggaran 2022 selama 12 (dua belas) bulan, Desa melakukan perekaman realisasi jumlah keluarga penerima manfaat bulan kesatu sampai dengan bulan yang disalurkan.
(7) Bupati/wali kota bertanggungjawab untuk menerbitkan surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 dan ayat (3) huruf a angka 2 untuk seluruh Desa, dan wajib disampaikan pada saat penyampaian dokumen persyaratan penyaluran tahap I pertama kali disertai dengan daftar RKD.
(8) Capaian keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b angka 2 dan huruf c angka 1 serta ayat
(3) huruf b angka 2 dihitung berdasarkan rata-rata persentase capaian keluaran dari seluruh kegiatan setiap Desa.
(9) Laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2 dan huruf c angka 1, serta ayat (3) huruf b angka 2 disusun sesuai dengan tabel referensi data bidang, kegiatan, uraian keluaran, volume keluaran, satuan keluaran, dan capaian keluaran.
(10) Dalam hal tabel referensi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) belum memenuhi kebutuhan input data, bupati/wali kota menyampaikan permintaan perubahan tabel referensi kepada KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan untuk dilakukan pemutakhiran.
(11) Perubahan tabel referensi sebagaimana dimaksud pada ayat (10) mengacu pada ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri.
(12) Daftar RKD sebagaimana dimaksud pada ayat (7) merupakan daftar rekening kas setiap Desa pada bank umum yang terdaftar dalam sistem kliring nasional Bank INDONESIA dan/atau Bank INDONESIA real time gross settlement sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(13) Dalam hal terdapat perubahan RKD sebagaimana dimaksud pada ayat
(12), bupati/wali kota menyampaikan perubahan RKD kepada KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan.
(14) Tata cara dan penyampaian perubahan RKD sebagaimana dimaksud pada ayat (13) dilaksanakan berdasarkan ketentuan mengenai pengelolaan data supplier dan data kontrak dalam sistem perbendaharaan dan anggaran negara.
(15) Dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) disampaikan dengan surat pengantar yang ditandatangani paling rendah oleh pimpinan organisasi perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pengelolaan keuangan Daerah atau pimpinan organisasi perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemberdayaan masyarakat Desa.
(16) Pimpinan organisasi perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (15) ditunjuk oleh bupati/wali kota.
(17) Dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) serta surat pengantar sebagaimana dimaksud pada ayat (15) disampaikan dalam bentuk dokumen digital (softcopy).
(18) Dokumen digital (softcopy) sebagaimana dimaksud pada ayat (17) diolah dan dihasilkan melalui Aplikasi OM-SPAN.
6. Ketentuan Pasal 21 di ubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
