Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERMEN Nomor 98 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 98 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 201/PMK.07/2022 TENTANG PENGELOLAAN DANA DESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tambahan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) disalurkan setelah KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan menerima dokumen persyaratan penyaluran dari bupati/wali kota secara lengkap dan benar berupa surat pernyataan kepala Desa terkait komitmen penganggaran tambahan Dana Desa dalam APBDes. (2) Penyaluran tambahan Dana Desa di tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara sekaligus paling cepat bulan September 2023. (3) Penyaluran tambahan Dana Desa di tahun anggaran berjalan dilaksanakan setelah bupati/wali kota melakukan penandaan pengajuan penyaluran atas tambahan Dana Desa atas Desa layak salur kepada KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan melalui Aplikasi OM- SPAN yang disertai dengan surat pengantar dan daftar rincian Desa. (4) Surat pengantar dan daftar rincian Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani paling rendah oleh pimpinan organisasi perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pengelolaan keuangan Daerah atau pimpinan organisasi perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemberdayaan masyarakat Desa. (5) Pimpinan organisasi perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditunjuk oleh bupati/wali kota. (6) Batas waktu penerimaan dokumen persyaratan penyaluran tambahan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan mengenai langkah-langkah akhir tahun. 7. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction