Correct Article 13
PERMEN Nomor 98 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 98 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 201/PMK.07/2022 TENTANG PENGELOLAAN DANA DESA
Current Text
(1) Kriteria utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (7) huruf a, terdiri atas:
a. Desa bebas dari korupsi pada semester I tahun anggaran 2023;
b. Desa telah disalurkan Dana Desa nonBLT Desa tahap I tahun anggaran 2023; dan
c. Desa menganggarkan BLT Desa tahun anggaran
2023. (2) Desa yang tidak memenuhi kriteria utama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak diikutsertakan dalam penghitungan tambahan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (7).
(3) Dalam hal Desa tidak menganggarkan BLT Desa tahun anggaran 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Desa tetap memenuhi kriteria utama sepanjang kriteria pada ayat (1) huruf a dan huruf b terpenuhi serta tidak terdapat keluarga miskin pada desil 1 (satu) sesuai data angka kemiskinan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c.
(4) Kriteria kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (7) huruf b, terdiri atas kategori:
a. kinerja Pemerintah Desa, yang terdiri atas:
1. kinerja keuangan dan pembangunan Desa;
dan
2. tata kelola keuangan dan akuntabilitas keuangan Desa; dan
b. penghargaan Desa dari kementerian negara/lembaga.
(5) Kategori kinerja keuangan dan pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a angka 1 terdiri atas dan memiliki bobot sebagai berikut:
a. perubahan nilai indeks Desa membangun dari tahun 2022 ke tahun 2023 dengan bobot 10% (sepuluh persen);
b. kinerja penyaluran Dana Desa nonBLT Desa tahap I tahun anggaran 2023 dengan bobot 15% (lima belas persen);
c. kinerja penyaluran BLT Desa bulan kesatu sampai dengan bulan ketiga tahun anggaran 2023 dengan bobot 10% (sepuluh persen);
d. kinerja penyampaian peraturan kepala Desa atau keputusan kepala Desa mengenai penetapan keluarga penerima manfaat BLT Desa tahun anggaran 2023 dengan bobot 5% (lima persen); dan
e. kinerja realisasi konsolidasi belanja APBDes semester kedua terhadap anggaran tahun anggaran 2022 dengan bobot 10% (sepuluh persen).
(6) Kategori tata kelola keuangan dan akuntabilitas keuangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a angka 2 terdiri atas dan memiliki bobot sebagai berikut:
a. ketersediaan laporan konsolidasi realisasi APBDes semester kedua tahun anggaran 2022 dengan bobot 15% (lima belas persen);
b. ketersediaan APBDes tahun anggaran 2023 dengan bobot 25% (dua puluh lima persen);
c. kelengkapan penyampaian laporan realisasi APBDes tahun anggaran 2023 untuk bulan Januari sampai dengan bulan Mei dengan bobot 5% (lima persen); dan
d. kelengkapan penyampaian Laporan Daftar Transaksi Harian Belanja Daerah (DTH) dan Rekapitulasi Transaksi Harian Belanja Daerah (RTH) tahun anggaran 2023 untuk bulan Januari sampai dengan bulan Mei dengan bobot 5% (lima persen).
(7) Kategori penghargaan Desa dari kementerian negara/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf b terdiri atas:
a. Anugerah Desa Wisata INDONESIA tahun 2022;
b. Desa Digital tahun 2023;
c. Desa One Village One Product tahun 2023;
d. Pemenang Kepala Desa Perempuan Inspiratif tahun 2022;
e. Desa Percontohan Anti Korupsi tahun 2021 sampai dengan tahun 2023; dan
f. Desa Devisa tahun 2022 dan tahun 2023 yang diresmikan sebelum tanggal 30 Juni 2023.
(8) Data kriteria utama dan kriteria kinerja tahun berjalan yang digunakan untuk penghitungan tambahan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (7) bersumber dari kementerian negara/lembaga terkait dan/atau Pemerintah Daerah.
(9) Sumber data dalam pengalokasian tambahan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (5), ayat (6), dan ayat (7), sebagai berikut:
a. data nama dan kode Desa bersumber dari Kementerian Dalam Negeri;
b. surat permohonan penghentian penyaluran Dana Desa atas penetapan kepala Desa dan/atau perangkat Desa sebagai tersangka penyalahgunaan Dana Desa kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan pada semester pertama tahun anggaran 2023 dari bupati/wali kota;
c. data Desa sudah salur Dana Desa nonBLT Desa tahap I tahun anggaran 2023 bersumber dari Aplikasi OM-SPAN Kementerian Keuangan;
d. data Desa menganggarkan BLT Desa tahun anggaran 2023 bersumber dari Aplikasi OM- SPAN Kementerian Keuangan;
e. data nilai indeks Desa membangun tahun 2022 dan tahun 2023 bersumber dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
f. data kinerja penyaluran Dana Desa nonBLT Desa tahun anggaran 2023 bersumber dari Aplikasi OM-SPAN Kementerian Keuangan;
g. data kinerja penyaluran BLT Desa bulan kesatu sampai dengan bulan ketiga tahun anggaran 2023 bersumber dari Aplikasi OM-SPAN Kementerian Keuangan;
h. data kinerja penyampaian peraturan kepala Desa atau keputusan kepala Desa mengenai penetapan keluarga penerima manfaat BLT Desa tahun anggaran 2023 bersumber dari Aplikasi OM-SPAN Kementerian Keuangan;
i. data laporan konsolidasi realisasi APBDes semester
kedua tahun anggaran 2022 bersumber dari Kementerian Dalam Negeri;
j. data APBDes tahun anggaran 2023 bersumber dari Kementerian Keuangan;
k. data kelengkapan penyampaian laporan realisasi APBDes tahun anggaran 2023 untuk bulan Januari sampai dengan bulan Mei bersumber dari Kementerian Keuangan;
l. data kelengkapan penyampaian laporan Daftar Transaksi Harian Belanja Daerah (DTH) dan Rekapitulasi Transaksi Harian Belanja Daerah (RTH) tahun anggaran 2023 untuk bulan
Januari sampai dengan bulan Mei bersumber dari Kementerian Keuangan;
m. data kinerja realisasi belanja terhadap anggaran APBDes semester kedua tahun anggaran 2022 pada laporan konsolidasi realisasi APBDes bersumber dari Kementerian Dalam Negeri;
n. data penerima Anugerah Desa Wisata INDONESIA tahun 2022 bersumber dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
o. data Desa Digital tahun 2023 bersumber dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
p. data Desa One Village One Product tahun 2023 bersumber dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
q. data pemenang Kepala Desa Perempuan Inspiratif tahun 2022 bersumber dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
r. data Desa percontohan Anti Korupsi tahun 2021 sampai dengan tahun 2023 bersumber dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; dan
s. data Desa Devisa tahun 2022 dan tahun 2023 sampai dengan tanggal 30 Juni 2023 bersumber dari Lembaga Pembiayaan Ekspor INDONESIA.
(10) Dalam rangka penghitungan Dana Desa pada tahun anggaran berjalan, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan permohonan data kriteria utama dan kriteria kinerja tahun berjalan kepada kementerian negara/lembaga dan/atau Pemerintah Daerah.
(11) Data kriteria utama dan kriteria kinerja yang digunakan dalam penghitungan Dana Desa pada tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) merupakan data yang telah diterima oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat pada hari kerja terakhir bulan Agustus 2023, kecuali untuk data sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf b, huruf j, huruf k, dan huruf l, paling lambat hari kerja terakhir bulan Juni 2023.
3. Di antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 13A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
