Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERMEN Nomor 98 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 98 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 201/PMK.07/2022 TENTANG PENGELOLAAN DANA DESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Desa menganggarkan dan melaksanakan kegiatan prioritas yang bersumber dari Dana Desa yang dihitung sebelum tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a, diutamakan penggunaannya untuk: a. program pemulihan ekonomi, berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem dalam bentuk BLT Desa paling sedikit 10% (sepuluh persen) dan paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari anggaran Dana Desa; b. dana operasional Pemerintah Desa paling banyak 3% (tiga persen) dari anggaran Dana Desa; c. program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari anggaran Dana Desa termasuk pembangunan lumbung pangan Desa; dan d. dukungan program sektor prioritas di Desa berupa bantuan permodalan kepada Badan Usaha Milik Desa, program kesehatan termasuk penanganan stunting, pariwisata skala desa sesuai dengan potensi dan karakteristik Desa, serta program atau kegiatan lain. (2) Pemerintah Desa menganggarkan dan melaksanakan kegiatan prioritas yang bersumber dari Dana Desa yang dihitung pada tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b, digunakan untuk: a. mendanai kegiatan sesuai dengan prioritas Desa; dan/atau b. penanganan bencana alam dan non-alam. 10. Ketentuan ayat (1) dan ayat (14) Pasal 36 diubah dan setelah ayat (17) ditambahkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat (18), ayat (19), dan ayat (20), sehingga Pasal 36 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction