Correct Article 33
PERMEN Nomor 98 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 98 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 201/PMK.07/2022 TENTANG PENGELOLAAN DANA DESA
Current Text
(1) Berdasarkan rincian Dana Desa setiap Desa, Pemerintah Desa menganggarkan Dana Desa dalam APBDes.
(2) Pemerintah Desa yang mendapatkan tambahan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6), melakukan perubahan APBDes sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam rangka penatausahaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan Dana Desa, Pemerintah Desa melakukan pencatatan pendapatan dan belanja atas Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
9. Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
