Correct Article 60A
PERMEN Nomor 98 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 98 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 201/PMK.07/2022 TENTANG PENGELOLAAN DANA DESA
Current Text
Ketentuan mengenai:
a. tambahan Dana Desa setiap Desa yang merupakan hasil penghitungan tambahan Dana Desa setiap Desa tahun anggaran 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A ayat (1); dan
b. format surat pernyataan komitmen penganggaran tambahan Dana Desa tahun anggaran 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
