Correct Article 6
PERMEN Nomor 98 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 98 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 201/PMK.07/2022 TENTANG PENGELOLAAN DANA DESA
Current Text
(1) Berdasarkan pagu anggaran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan rincian Dana Desa setiap Desa.
(2) Penghitungan rincian Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap.
(3) Penghitungan rincian Dana Desa secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. sebagian Dana Desa dihitung sebelum tahun anggaran berjalan; dan
b. sebagian Dana Desa dihitung pada tahun anggaran berjalan.
(4) Dana Desa yang dihitung sebelum tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan berdasarkan formula pengalokasian.
(5) Formula pengalokasian untuk Dana Desa sebelum tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dihitung secara merata dan berkeadilan berdasarkan:
a. Alokasi Dasar;
b. Alokasi Afirmasi;
c. Alokasi Kinerja; dan
d. Alokasi Formula.
(6) Dana Desa yang dihitung pada tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dialokasikan sebagai tambahan Dana Desa.
(7) Formula pengalokasian untuk tambahan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dihitung secara proporsional dan memperhatikan kriteria berupa:
a. kriteria utama; dan
b. kriteria kinerja.
2. Ketentuan Pasal 13 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
