Correct Article 25
PERMEN Nomor 98 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 98 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 201/PMK.07/2022 TENTANG PENGELOLAAN DANA DESA
Current Text
Pemerintah Daerah kabupaten/kota dilarang menambah persyaratan penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 20, dan Pasal 21.
8. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 33 diubah, sehingga Pasal 33 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
