Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36A

PERMEN Nomor 98 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 98 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 201/PMK.07/2022 TENTANG PENGELOLAAN DANA DESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sisa alokasi BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (8) dapat digunakan untuk melaksanakan kegiatan prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1). 12. Di antara Pasal 53 dan Pasal 54 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 53A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction