Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.08/2008 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Ritel di Pasar Perdana Dalam Negeri diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 9 dan angka 15 diubah, dan ditambahkan 1 (satu) angka yaitu angka 20 sehingga berbunyi sebagai berikut: