Koreksi Pasal 8A
PERMEN Nomor 187-pmk-08-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 187-pmk-08-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 218/PMK.08/2008 TENTANG PENERBITAN DAN PENJUALAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA RITEL DI PASAR PERDANA DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Penunjukan Agen Penjual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 didasarkan pada penetapan pemenang seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf l.
(2) Penunjukan Agen Penjual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Penunjukan Agen Penjual dan penandatanganan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen.
7. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
