Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 187-pmk-08-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 187-pmk-08-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 218/PMK.08/2008 TENTANG PENERBITAN DAN PENJUALAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA RITEL DI PASAR PERDANA DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Agen Penjual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ditetapkan melalui proses seleksi oleh Panitia Pengadaan. (2) Proses seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan sebagai berikut: a. pengumuman; b. pendaftaran dan pengambilan dokumen pengadaan; c. pemberian penjelasan; d. pemasukan Dokumen Penawaran; e. pembukaan Dokumen Penawaran; f. evaluasi Dokumen Penawaran; g. pemilihan peserta pengadaan jasa Agen Penjual untuk mengikuti tahap klarifikasi teknis (beauty contest); h. klarifikasi teknis (beauty contest); i. pemeringkatan hasil klarifikasi teknis (beauty contest); j. pengumuman pemenang; k. masa sanggah; dan l. penetapan pemenang seleksi. 6. Diantara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 8A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda