Koreksi Pasal 3A
PERMEN Nomor 187-pmk-08-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 187-pmk-08-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 218/PMK.08/2008 TENTANG PENERBITAN DAN PENJUALAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA RITEL DI PASAR PERDANA DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal Pengelolaan Utang untuk dan atas nama Menteri MENETAPKAN:
a. jumlah target indikatif penjualan, tanggal penerbitan, struktur Akad dan tingkat Imbalan Sukuk Negara Ritel yang akan diterbitkan;
b. penerbitan Sukuk Negara Ritel secara langsung oleh Pemerintah atau melalui Perusahaan Penerbit SBSN.
(2) Direktur Jenderal Pengelolaan Utang menyampaikan laporan atas penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri.
3. Pasal 6 dihapus.
4. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
