Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 187-pmk-08-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 187-pmk-08-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 218/PMK.08/2008 TENTANG PENERBITAN DAN PENJUALAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA RITEL DI PASAR PERDANA DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Untuk dapat menjadi Agen Penjual, calon Agen Penjual harus:
a. menyampaikan proposal dan dokumen pendukung yang dipersyaratkan kepada Panitia Pengadaan;
b. memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan oleh Panitia Pengadaan; dan
c. lulus seleksi yang dilaksanakan oleh Panitia Pengadaan.
(2) Kriteria dan persyaratan calon Agen Penjual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memiliki:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. anggota tim yang mempunyai pengetahuan dan pengalaman dalam melakukan penjualan produk keuangan syariah;
b. komitmen terhadap Pemerintah dalam pengembangan pasar SBSN;
c. rencana kerja, strategi dan metodologi penjualan Sukuk Negara Ritel; dan
d. sistem informasi dan teknologi yang memadai untuk mendukung proses penerbitan Sukuk Negara Ritel.
5. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
