Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 187-pmk-08-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 187-pmk-08-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 218/PMK.08/2008 TENTANG PENERBITAN DAN PENJUALAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA RITEL DI PASAR PERDANA DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk dapat menjadi Agen Penjual, calon Agen Penjual harus: a. menyampaikan proposal dan dokumen pendukung yang dipersyaratkan kepada Panitia Pengadaan; b. memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan oleh Panitia Pengadaan; dan c. lulus seleksi yang dilaksanakan oleh Panitia Pengadaan. (2) Kriteria dan persyaratan calon Agen Penjual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memiliki: www.djpp.kemenkumham.go.id a. anggota tim yang mempunyai pengetahuan dan pengalaman dalam melakukan penjualan produk keuangan syariah; b. komitmen terhadap Pemerintah dalam pengembangan pasar SBSN; c. rencana kerja, strategi dan metodologi penjualan Sukuk Negara Ritel; dan d. sistem informasi dan teknologi yang memadai untuk mendukung proses penerbitan Sukuk Negara Ritel. 5. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 187-pmk-08-2011 Tahun 2011 | Pasal.id