Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 187-pmk-08-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 187-pmk-08-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 218/PMK.08/2008 TENTANG PENERBITAN DAN PENJUALAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA RITEL DI PASAR PERDANA DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Konsultan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan melalui proses seleksi oleh Panitia Pengadaan. (2) Proses seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan sebagai berikut: a. pengumuman; b. pendaftaran dan pengambilan dokumen pengadaan; www.djpp.kemenkumham.go.id c. pemberian penjelasan; d. pemasukan Dokumen Penawaran; e. pembukaan Dokumen Penawaran; f. evaluasi Dokumen Penawaran; g. pemilihan peserta pengadaan jasa Konsultan Hukum untuk mengikuti tahap klarifikasi teknis (beauty contest); h. klarifikasi teknis (beauty contest); i. pemeringkatan hasil klarifikasi teknis (beauty contest); j. pengumuman pemenang; k. masa sanggah; dan l. penetapan pemenang seleksi. 10. Diantara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 12A yang berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda