Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 187-pmk-08-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 187-pmk-08-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 218/PMK.08/2008 TENTANG PENERBITAN DAN PENJUALAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA RITEL DI PASAR PERDANA DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal Pengelolaan Utang untuk dan atas nama Menteri MENETAPKAN hasil penjualan dan Penjatahan Sukuk Negara Ritel.
(2) Direktur Jenderal Pengelolaan Utang untuk dan atas nama Menteri dapat menerima seluruh atau sebagian, atau menolak seluruh Pemesanan Pembelian Sukuk Negara Ritel yang masuk.
(3) Hasil penjualan dan Penjatahan ditetapkan paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah akhir masa penawaran.
(4) Direktur Jenderal Pengelolaan Utang menyampaikan laporan penetapan hasil penjualan dan Penjatahan Sukuk Negara Ritel sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Menteri.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
