Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 187-pmk-08-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 187-pmk-08-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 218/PMK.08/2008 TENTANG PENERBITAN DAN PENJUALAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA RITEL DI PASAR PERDANA DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk dapat menjadi Konsultan Hukum, calon Konsultan Hukum harus: a. menyampaikan proposal dan dokumen pendukung yang dipersyaratkan kepada Panitia Pengadaan; b. memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan oleh Panitia Pengadaan; dan c. lulus seleksi yang dilaksanakan oleh Panitia Pengadaan. (2) Kriteria dan persyaratan calon Konsultan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memiliki: a. partner yang terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal pada otoritas di bidang pasar modal; b. pengalaman dalam penerbitan sukuk/obligasi syariah dalam mata uang rupiah dan/atau memiliki anggota tim yang mempunyai pengetahuan dan pengalaman dalam penyusunan dokumen hukum untuk penerbitan sukuk/ obligasi syariah; dan c. komitmen terhadap Pemerintah dalam pengembangan pasar SBSN. 9. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda