Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 187-pmk-08-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 187-pmk-08-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 218/PMK.08/2008 TENTANG PENERBITAN DAN PENJUALAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA RITEL DI PASAR PERDANA DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Untuk dapat menjadi Konsultan Hukum, calon Konsultan Hukum harus:
a. menyampaikan proposal dan dokumen pendukung yang dipersyaratkan kepada Panitia Pengadaan;
b. memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan oleh Panitia Pengadaan; dan
c. lulus seleksi yang dilaksanakan oleh Panitia Pengadaan.
(2) Kriteria dan persyaratan calon Konsultan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memiliki:
a. partner yang terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal pada otoritas di bidang pasar modal;
b. pengalaman dalam penerbitan sukuk/obligasi syariah dalam mata uang rupiah dan/atau memiliki anggota tim yang mempunyai pengetahuan dan pengalaman dalam penyusunan dokumen hukum untuk penerbitan sukuk/ obligasi syariah; dan
c. komitmen terhadap Pemerintah dalam pengembangan pasar SBSN.
9. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
