Koreksi Pasal 12A
PERMEN Nomor 187-pmk-08-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 187-pmk-08-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 218/PMK.08/2008 TENTANG PENERBITAN DAN PENJUALAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA RITEL DI PASAR PERDANA DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Penunjukan Konsultan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 didasarkan pada penetapan pemenang seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf l.
(2) Penunjukan Konsultan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja.
(3) Penunjukan Konsultan Hukum dan penandatanganan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen.
11. Ketentuan Pasal 20 diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat
(4), sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
