Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 187-pmk-08-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 187-pmk-08-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 218/PMK.08/2008 TENTANG PENERBITAN DAN PENJUALAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA RITEL DI PASAR PERDANA DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Dalam rangka penerbitan dan penjualan Sukuk Negara Ritel di Pasar Perdana dalam negeri, dapat dilakukan penunjukan Konsultan Hukum.
8. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
