Article 13
(1) Seleksi Panel, Panel Konsultan Hukum, Agen Penjual, Agen Pembeli/Penukar, dan/atau Konsultan Hukum SBSN Valas dilaksanakan oleh Kelompok Kerja Pemilihan.
(2) Dihapus.
(3) Dihapus.
7. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: