Correct Article 15
PERMEN Nomor 107 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 107 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.08/2021 tentang Penjualan dan Pembelian Kembali Surat Berharga Syariah Negara dalam Valuta Asing di Pasar Internasional
Current Text
(1) Seleksi Panel dan Panel Konsultan Hukum dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. penyampaian surat permintaan proposal oleh Kelompok Kerja Pemilihan kepada Lembaga Jasa Keuangan atau konsultan hukum;
b. penyampaian proposal oleh Lembaga Jasa Keuangan atau konsultan hukum kepada Kelompok Kerja Pemilihan berdasarkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2);
c. penerimaan proposal;
d. evaluasi proposal didasarkan pada persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2);
e. pemeringkatan berdasarkan hasil evaluasi untuk mengikuti tahap klarifikasi teknis;
f. klarifikasi teknis;
g. pemeringkatan berdasarkan hasil klarifikasi teknis;
h. negosiasi imbalan jasa; dan
i. penyampaian rekomendasi hasil seleksi kepada KPA.
(2) Proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan dengan surat yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Lembaga Jasa Keuangan atau konsultan hukum.
9. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
