Correct Article 17A
PERMEN Nomor 107 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 107 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.08/2021 tentang Penjualan dan Pembelian Kembali Surat Berharga Syariah Negara dalam Valuta Asing di Pasar Internasional
Current Text
(1) Besaran imbalan jasa Agen Penjual, Agen Pembeli/Penukar, dan Konsultan Hukum SBSN Valas ditetapkan oleh KPA.
(2) Besaran imbalan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai acuan untuk setiap Penjualan SBSN Valas dan/atau Pembelian Kembali SUN Valas.
(3) Besaran imbalan jasa Agen Penjual, Agen Pembeli/Penukar, dan Konsultan Hukum SBSN Valas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi semua Panel atau Panel Konsultan Hukum.
(4) Besaran imbalan jasa dapat dilakukan perubahan berdasarkan penetapan oleh KPA.
(5) Penetapan perubahan imbalan jasa oleh KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Kelompok Kerja Pemilihan dengan mempertimbangkan:
a. penambahan dan/atau pengurangan ruang lingkup pekerjaan;
b. efektivitas dan efisiensi pelaksanaan penerbitan SBSN Valas;
c. biaya penerbitan SBSN Valas; atau
d. kebutuhan penerbitan SBSN Valas.
(6) Perubahan besaran imbalan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Panel dan Panel Konsultan Hukum.
(7) Dalam hal terdapat anggota Panel dan anggota Panel Konsultan Hukum yang tidak sepakat dengan perubahan besaran imbalan jasa, anggota Panel dan anggota Panel Konsultan Hukum dapat mengajukan pengunduran diri sebagai Panel atau Panel Konsultan Hukum kepada Kelompok Kerja Pemilihan.
12. Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 18 diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (5), sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
