Correct Article 16
PERMEN Nomor 107 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 107 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.08/2021 tentang Penjualan dan Pembelian Kembali Surat Berharga Syariah Negara dalam Valuta Asing di Pasar Internasional
Current Text
(1) Dalam hal jumlah Lembaga Jasa Keuangan yang menyampaikan proposal kurang dari 3 (tiga) atau jumlah konsultan hukum yang menyampaikan proposal kurang dari 2 (dua), Kelompok Kerja Pemilihan menyampaikan kembali surat permintaan proposal kepada Lembaga Jasa Keuangan atau konsultan hukum yang belum menyampaikan proposal.
(2) Penyampaian kembali surat permintaan proposal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak menggugurkan keikutsertaan Lembaga Jasa Keuangan atau konsultan hukum yang telah menyampaikan proposal dalam proses seleksi.
(3) Dalam hal setelah dilakukan penyampaian kembali surat permintaan proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), jumlah Lembaga Jasa Keuangan atau konsultan hukum yang menyampaikan proposal tetap kurang dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), seleksi calon Panel atau calon Panel Konsultan Hukum tetap dilanjutkan terhadap Lembaga Jasa Keuangan atau konsultan hukum yang telah menyampaikan proposal.
10. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
