Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERMEN Nomor 107 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 107 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.08/2021 tentang Penjualan dan Pembelian Kembali Surat Berharga Syariah Negara dalam Valuta Asing di Pasar Internasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk dapat ditetapkan sebagai Panel dan Panel Konsultan Hukum, Lembaga Jasa Keuangan dan konsultan hukum harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. menyampaikan permohonan menjadi Panel atau Panel Konsultan Hukum kepada Kelompok Kerja Pemilihan dengan melampirkan proposal penawaran; b. memenuhi persyaratan yang ditetapkan; dan c. lulus seleksi sebagai Panel atau Panel Konsultan Hukum. (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit meliputi: a. untuk Lembaga Jasa Keuangan: 1. memiliki izin operasional yang dikeluarkan oleh otoritas terkait untuk melakukan fungsi penjamin emisi efek dan/atau perantara pedagang efek manajer investasi efek di Pasar Internasional; 2. memiliki pengalaman sebagai agen dalam melakukan penjualan dan/atau pembelian kembali surat berharga syariah (sukuk) dalam valuta asing di Pasar Internasional yang dilakukan oleh suatu negara atau korporasi dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir, terhitung pada saat penyampaian permohonan sebagai Panel; 3. memiliki anggota tim yang mempunyai pengetahuan dan pengalaman melakukan penjualan dan/atau pembelian kembali surat berharga dalam valuta asing di Pasar Internasional yang dilakukan oleh suatu negara atau korporasi, khususnya surat berharga syariah (sukuk); dan 4. memiliki rencana kerja termasuk target waktu pelaksanaan pekerjaan, strategi, jaringan distribusi, dan metodologi penjualan dan/atau pembelian kembali surat berharga syariah (sukuk) dalam valuta asing yang akan diterbitkan oleh Pemerintah; dan b. untuk konsultan hukum: 1. memiliki pengalaman sebagai konsultan hukum di bidang pasar modal, khususnya dalam kegiatan penjualan dan/atau pembelian kembali surat berharga syariah (sukuk) di pasar dalam negeri dan/atau di Pasar Internasional yang dilakukan oleh negara atau korporasi; 2. memiliki anggota tim yang mempunyai keahlian hukum dan pengalaman di bidang pasar modal, khususnya dalam kegiatan penjualan dan/atau pembelian kembali surat berharga syariah (sukuk) di pasar dalam negeri dan/atau di Pasar Internasional yang dilakukan oleh negara atau korporasi; dan 3. memiliki rencana kerja termasuk target waktu pelaksanaan pekerjaan dan strategi penyusunan dokumen hukum dalam rangka penjualan dan/atau pembelian kembali SBSN Valas. (3) Dalam hal diperlukan untuk seleksi calon Panel dan calon Panel Konsultan Hukum, Kelompok Kerja Pemilihan dapat meminta data/informasi lainnya yang dibutuhkan. 8. Ketentuan ayat (1) Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction