Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18B

PERMEN Nomor 107 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 107 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.08/2021 tentang Penjualan dan Pembelian Kembali Surat Berharga Syariah Negara dalam Valuta Asing di Pasar Internasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Periode penyampaian kewajiban Panel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18A ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan setiap bulan. (2) Periode penyampaian kewajiban Panel Konsultan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18A ayat (2) huruf a dan huruf b, untuk tahun berkenaan dilakukan paling lambat setiap tanggal 31 Januari tahun berkenaan. (3) Penyampaian kewajiban oleh Panel dan Panel Konsultan Hukum dilakukan melalui media elektronik.
Your Correction