Correct Article 21
PERMEN Nomor 107 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 107 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.08/2021 tentang Penjualan dan Pembelian Kembali Surat Berharga Syariah Negara dalam Valuta Asing di Pasar Internasional
Current Text
(1) Dihapus.
(2) Penetapan Agen Penjual berdasarkan pemeringkatan hasil evaluasi kewajiban Panel untuk penjualan SBSN Valas dengan metode Private Placement dan metode Bookbuilding, serta penetapan Agen Pembeli/Penukar dengan metode Bookbuilding dalam hal masih dalam jangka waktu Panel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18D, dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. pemeringkatan anggota Panel berdasarkan hasil evaluasi atas pemenuhan kewajiban Panel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18C ayat (4);
b. permintaan informasi tambahan yang relevan kepada Panel oleh Kelompok Kerja Pemilihan dalam rangka penyusunan rekomendasi calon Agen Penjual atau calon Agen Pembeli/Penukar, dalam hal diperlukan;
c. penyusunan dan penyampaian rekomendasi calon Agen Penjual atau calon Agen Pembeli/Penukar oleh Kelompok Kerja Pemilihan kepada KPA; dan
d. penetapan Agen Penjual atau Agen Pembeli/Penukar oleh KPA.
(3) Tahapan untuk MENETAPKAN Agen Penjual atau Agen Pembeli/Penukar sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan untuk setiap transaksi Penjualan SBSN Valas atau Pembelian Kembali SBSN Valas.
(4) Penetapan Agen Penjual untuk Penjualan SBSN Valas atau Agen Pembeli/Penukar untuk Pembelian Kembali SBSN Valas dengan metode Bookbuilding untuk yang pertama kali di awal periode Panel dilakukan berdasarkan pemeringkatan hasil seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1).
16. Ketentuan ayat (1) dan ayat (4) Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
