Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor 107 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 107 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.08/2021 tentang Penjualan dan Pembelian Kembali Surat Berharga Syariah Negara dalam Valuta Asing di Pasar Internasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Seleksi Panel, Panel Konsultan Hukum, Agen Penjual, Agen Pembeli/Penukar, dan/atau Konsultan Hukum SBSN Valas dilaksanakan oleh Kelompok Kerja Pemilihan. (2) Dihapus. (3) Dihapus. 7. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction