Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERMEN Nomor 107 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 107 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.08/2021 tentang Penjualan dan Pembelian Kembali Surat Berharga Syariah Negara dalam Valuta Asing di Pasar Internasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penetapan Panel dan Panel Konsultan Hukum yang lulus seleksi sebagai Panel atau Panel Konsultan Hukum dilakukan oleh KPA berdasarkan rekomendasi dari Kelompok Kerja Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf i. (2) Jumlah anggota Panel dan anggota Panel Konsultan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan kebutuhan penerbitan SBSN. (3) Panel Konsultan Hukum yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. konsultan hukum dalam negeri; dan b. konsultan hukum internasional. (4) Panel dan Panel Konsultan Hukum ditetapkan berdasarkan jenis transaksi, mata uang, pasar yang dituju, dan/atau hukum yang berlaku dalam transaksi. (5) Jumlah Panel dan Panel Konsultan Hukum yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dilakukan penyesuaian berdasarkan keperluan penerbitan SBSN. 13. Di antara Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan 4 (empat) pasal yakni Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 18C, dan Pasal 18D, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction