Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERMEN Nomor 107 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 107 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.08/2021 tentang Penjualan dan Pembelian Kembali Surat Berharga Syariah Negara dalam Valuta Asing di Pasar Internasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal terjadi kesepakatan dalam pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), dilakukan ketentuan sebagai berikut: a. penyusunan dokumen kesepakatan yang berisi pokok-pokok hasil pembahasan; b. penandatanganan dokumen kesepakatan yang dilakukan oleh Direktur Pembiayaan Syariah dan wakil dari anggota Panel; c. penyampaian rekomendasi penetapan anggota Panel sebagai Agen Penjual atau Agen Pembeli/Penukar oleh Direktur Pembiayaan Syariah kepada KPA; d. penetapan dan penunjukan Agen Penjual atau Agen Pembeli/Penukar serta penandatanganan perjanjian kerja dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) dan ayat (3); dan e. penetapan dan penunjukan Konsultan Hukum SBSN Valas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 berlaku secara mutantis mutandis untuk penetapan dan penunjukan Panel Konsultan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24. (2) Dokumen kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi mengenai: a. untuk Penjualan SBSN Valas: 1. jenis SBSN (Surat Perbendaharaan Negara Syariah dan/atau SBSN Jangka Panjang); 2. jenis imbalan; 3. mata uang; 4. sifat SBSN (dapat diperdagangkan atau tidak dapat diperdagangkan; 5. nominal SBSN Valas; 6. jatuh tempo; 7. harga atau imbal hasil; 8. besaran imbalan, dalam hal SBSN dengan imbalan; dan 9. tanggal Setelmen; dan b. untuk Pembelian Kembali SBSN Valas: 1. seri, nominal dan harga SBSN Valas yang akan dibeli kembali; 2. seri, nominal dan harga SBSN Valas penukar, dalam hal Pembelian Kembali SBSN Valas dengan cara Penukaran; dan 3. tanggal Setelmen. (3) Dokumen kesepakatan yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan oleh Direktur Pembiayaan Syariah kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Agen Penjual atau Agen Pembeli/Penukar. (4) Berdasarkan dokumen kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri MENETAPKAN hasil Penjualan SBSN Valas atau Pembelian Kembali SBSN Valas. (5) Agen Penjual, Agen Pembeli/Penukar, dan/atau Konsultan Hukum SBSN Valas yang telah ditunjuk melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam rangka Penjualan SBSN Valas atau Pembelian Kembali SBSN Valas. 19. Ketentuan ayat (1) Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction