Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Jaminan Kesehatan Nasional yang selanjutnya disingkat JKN adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah.
2. Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama yang selanjutnya disingkat FKTP adalah fasilitas kesehatan yang melakukan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non spesialistik untuk keperluan observasi, diagnosis, perawatan, pengobatan, dan/atau pelayanan kesehatan lainnya.
3. Dana Kapitasi adalah besaran pembayaran per-bulan yang dibayar dimuka kepada FKTP berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan.
4. Pengelolaan Dana Kapitasi adalah tata cara penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban dana kapitasi yang diterima oleh FKTP dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.
5. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
6. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
7. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah PNS dan PPPK yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang- undangan.
8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
(1) Variabel ketenagaan dan/atau jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a terdiri atas:
a. jenis ketenagaan;
b. rangkap tugas jabatan administrasi dan penanggung jawab atau koordinator program/upaya/pelayanan;
dan
c. masa kerja.
(2) Variabel jenis ketenagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dengan ketentuan penilaian sebagai berikut:
a. tenaga medis, diberi nilai 150 (seratus lima puluh);
b. tenaga medis peserta program internsip, diberi nilai 75 (tujuh puluh lima);
c. tenaga apoteker, tenaga profesi keperawatan (Ners), tenaga profesi kebidanan, diberi nilai 100 (seratus);
d. tenaga kesehatan paling rendah S1/D4, diberi nilai 80 (delapan puluh);
e. tenaga kesehatan D3, diberi nilai 60 (enam puluh);
f. asisten tenaga kesehatan, diberi nilai 50 (lima puluh);
g. tenaga nonkesehatan paling rendah S1/D4, diberi nilai 60 (enam puluh);
h. tenaga nonkesehatan D3, diberi nilai 50 (lima puluh);
i. tenaga nonkesehatan di bawah D3, diberi nilai 25 (dua puluh lima); dan
j. peserta program penugasan khusus termasuk nusantara sehat, diberi nilai sebesar 50% dari nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf c, huruf d, dan huruf e, sesuai dengan jenis ketenagaannya.
(3) Penilaian variabel jenis ketenagaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), didasarkan pada jenis pendidikan terakhir yang telah ditetapkan dan diakui oleh pejabat yang berwenang di bidang kepegawaian.
(4) Variabel rangkap tugas jabatan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b pada tenaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan ketentuan penilaian sebagai berikut:
a. tambahan nilai 100 (seratus), untuk tenaga yang merangkap tugas sebagai kepala FKTP; dan
b. tambahan nilai 50 (lima puluh), untuk tenaga yang merangkap tugas sebagai bendahara Dana Kapitasi
JKN, kepala tata usaha, atau penanggung jawab penatausahaan keuangan.
(5) Variabel rangkap tugas jabatan penanggung jawab atau koordinator program/upaya/pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b pada tenaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan ketentuan penilaian diberi tambahan nilai 10 (sepuluh) untuk setiap jenis program/upaya/pelayanan.
(6) Variabel masa kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c pada tenaga sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), dengan ketentuan penilaian sebagai berikut:
a. kurang dari 5 (lima) tahun, diberi tambahan nilai 2 (dua);
b. 5 (lima) tahun sampai dengan 10 (sepuluh) tahun, diberi tambahan nilai 5 (lima);
c. 11 (sebelas) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun, diberi tambahan nilai 10 (sepuluh);
d. 16 (enam belas) tahun sampai dengan 20 (dua puluh) tahun, diberi tambahan nilai 15 (lima belas);
e. 21 (dua puluh satu) tahun sampai dengan 25 (dua puluh lima) tahun, diberi tambahan nilai 20 (dua puluh); dan
f. lebih dari 25 (dua puluh lima) tahun, diberi tambahan nilai 25 (dua puluh lima).
(1) Penyelenggaraan pengadaan barang/jasa oleh FKTP dilakukan secara elektronik menggunakan sistem informasi yang terdiri atas sistem pengadaan secara elektronik (katalog elektronik) dan toko daring (e- commerce), serta sistem pendukung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah.
(2) Dalam hal infrastruktur pendukung untuk pengadaan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia di lokasi FKTP, pengadaan barang/jasa oleh FKTP dilakukan secara manual/non-elektronik.
(3) Pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh kepala FKTP atau staf FKTP yang ditunjuk oleh kepala FKTP yang diutamakan telah memiliki sertifikat pengadaan barang/jasa.
(4) Dalam hal barang/jasa yang dibutuhkan FKTP:
a. belum tercantum dalam katalog elektronik atau toko daring; atau
b. barang/jasa telah tercantum dalam katalog elektronik atau toko daring tetapi penyedia tidak mampu melayani pemesanan barang/jasa karena keterbatasan jangkauan layanan penyedia barang/jasa, FKTP dapat melaksanakan pengadaan barang/jasa secara manual/non-elektronik atau tidak melalui e- purchasing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara manual/non-elektronik atau tidak melalui e-purchasing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4), FKTP terlebih dahulu berkonsultasi dengan kepala unit kerja pengadaan barang/jasa kabupaten/kota yang dibuktikan dengan surat resmi dari unit kerja pengadaan
barang/jasa yang bersangkutan.
(6) Dalam hal di kabupaten/kota setempat belum terbentuk unit kerja pengadaan barang/jasa kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(5), FKTP berkonsultasi ke aparat pengawasan internal pemerintah pemerintah daerah setempat.
(7) Dalam hal FKTP tidak bisa melakukan pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka pengadaan dilakukan oleh satuan kerja perangkat daerah dinas kesehatan daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.