Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENGGUNAAN JASA PELAYANAN KESEHATAN DAN DUKUNGAN BIAYA OPERASIONAL PELAYANAN KESEHATAN DALAM PEMANFAATAN DANA KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PADA FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA MILIK PEMERINTAH DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dana Kapitasi yang diterima oleh FKTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, yang berasal dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dimanfaatkan seluruhnya untuk: a. pembayaran jasa pelayanan kesehatan; dan b. dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan. (2) Pemanfaatan Dana Kapitasi JKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diuraikan ke dalam program, kegiatan, subkegiatan dan belanja FKTP dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Alokasi Dana Kapitasi untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk tiap FKTP ditetapkan sekurang-kurangnya 60% (enam puluh persen) dari penerimaan Dana Kapitasi. (4) Alokasi Dana Kapitasi untuk pembayaran dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan sebesar selisih dari besar Dana Kapitasi dikurangi dengan besar alokasi untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Besaran alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) ditetapkan setiap tahun dengan keputusan kepala daerah atas usulan kepala satuan kerja perangkat daerah yang melaksanakan urusan kesehatan pada kabupaten/kota dengan mempertimbangkan: a. tunjangan yang telah diterima dari pemerintah daerah; b. kegiatan operasional pelayanan kesehatan dalam rangka mencapai target kinerja di bidang pelayanan kesehatan; dan c. kebutuhan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai. (6) Format keputusan kepala daerah mengenai penetapan besaran alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction