Correct Article 15
PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENGGUNAAN JASA PELAYANAN KESEHATAN DAN DUKUNGAN BIAYA OPERASIONAL PELAYANAN KESEHATAN DALAM PEMANFAATAN DANA KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PADA FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA MILIK PEMERINTAH DAERAH
Current Text
(1) Dalam rangka evaluasi pemanfaatan Dana Kapitasi JKN, dinas kesehatan daerah kabupaten/kota melaporkan pemanfaatan Dana Kapitasi setiap 3 (tiga) bulan secara
berjenjang kepada dinas kesehatan daerah provinsi dan Kementerian Kesehatan.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan melalui sistem informasi yang terintegrasi dengan sistem informasi pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
