Correct Article 6
PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENGGUNAAN JASA PELAYANAN KESEHATAN DAN DUKUNGAN BIAYA OPERASIONAL PELAYANAN KESEHATAN DALAM PEMANFAATAN DANA KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PADA FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA MILIK PEMERINTAH DAERAH
Current Text
(1) Variabel ketenagaan dan/atau jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a terdiri atas:
a. jenis ketenagaan;
b. rangkap tugas jabatan administrasi dan penanggung jawab atau koordinator program/upaya/pelayanan;
dan
c. masa kerja.
(2) Variabel jenis ketenagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dengan ketentuan penilaian sebagai berikut:
a. tenaga medis, diberi nilai 150 (seratus lima puluh);
b. tenaga medis peserta program internsip, diberi nilai 75 (tujuh puluh lima);
c. tenaga apoteker, tenaga profesi keperawatan (Ners), tenaga profesi kebidanan, diberi nilai 100 (seratus);
d. tenaga kesehatan paling rendah S1/D4, diberi nilai 80 (delapan puluh);
e. tenaga kesehatan D3, diberi nilai 60 (enam puluh);
f. asisten tenaga kesehatan, diberi nilai 50 (lima puluh);
g. tenaga nonkesehatan paling rendah S1/D4, diberi nilai 60 (enam puluh);
h. tenaga nonkesehatan D3, diberi nilai 50 (lima puluh);
i. tenaga nonkesehatan di bawah D3, diberi nilai 25 (dua puluh lima); dan
j. peserta program penugasan khusus termasuk nusantara sehat, diberi nilai sebesar 50% dari nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf c, huruf d, dan huruf e, sesuai dengan jenis ketenagaannya.
(3) Penilaian variabel jenis ketenagaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), didasarkan pada jenis pendidikan terakhir yang telah ditetapkan dan diakui oleh pejabat yang berwenang di bidang kepegawaian.
(4) Variabel rangkap tugas jabatan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b pada tenaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan ketentuan penilaian sebagai berikut:
a. tambahan nilai 100 (seratus), untuk tenaga yang merangkap tugas sebagai kepala FKTP; dan
b. tambahan nilai 50 (lima puluh), untuk tenaga yang merangkap tugas sebagai bendahara Dana Kapitasi
JKN, kepala tata usaha, atau penanggung jawab penatausahaan keuangan.
(5) Variabel rangkap tugas jabatan penanggung jawab atau koordinator program/upaya/pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b pada tenaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan ketentuan penilaian diberi tambahan nilai 10 (sepuluh) untuk setiap jenis program/upaya/pelayanan.
(6) Variabel masa kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c pada tenaga sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), dengan ketentuan penilaian sebagai berikut:
a. kurang dari 5 (lima) tahun, diberi tambahan nilai 2 (dua);
b. 5 (lima) tahun sampai dengan 10 (sepuluh) tahun, diberi tambahan nilai 5 (lima);
c. 11 (sebelas) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun, diberi tambahan nilai 10 (sepuluh);
d. 16 (enam belas) tahun sampai dengan 20 (dua puluh) tahun, diberi tambahan nilai 15 (lima belas);
e. 21 (dua puluh satu) tahun sampai dengan 25 (dua puluh lima) tahun, diberi tambahan nilai 20 (dua puluh); dan
f. lebih dari 25 (dua puluh lima) tahun, diberi tambahan nilai 25 (dua puluh lima).
Your Correction
