Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENGGUNAAN JASA PELAYANAN KESEHATAN DAN DUKUNGAN BIAYA OPERASIONAL PELAYANAN KESEHATAN DALAM PEMANFAATAN DANA KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PADA FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA MILIK PEMERINTAH DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Peraturan Menteri ini dilakukan oleh kepala satuan kerja perangkat daerah yang melaksanakan urusan kesehatan pada kabupaten/kota dan kepala FKTP secara berjenjang dan secara fungsional oleh aparatur pengawas instansi pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction