Correct Article 14
PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENGGUNAAN JASA PELAYANAN KESEHATAN DAN DUKUNGAN BIAYA OPERASIONAL PELAYANAN KESEHATAN DALAM PEMANFAATAN DANA KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PADA FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA MILIK PEMERINTAH DAERAH
Current Text
Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Peraturan Menteri ini dilakukan oleh kepala satuan kerja perangkat daerah yang melaksanakan urusan kesehatan pada kabupaten/kota dan kepala FKTP secara berjenjang dan secara fungsional oleh aparatur pengawas instansi pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
