Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENGGUNAAN JASA PELAYANAN KESEHATAN DAN DUKUNGAN BIAYA OPERASIONAL PELAYANAN KESEHATAN DALAM PEMANFAATAN DANA KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PADA FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA MILIK PEMERINTAH DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengadaan obat, alat kesehatan, bahan medis habis pakai, dan pengadaan barang/jasa yang terkait dengan dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan lainnya dilakukan oleh FKTP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengadaan obat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimanfaatkan untuk pelayanan kesehatan di FKTP, dan diperbolehkan untuk penyediaan awal obat pelayanan program rujuk balik di FKTP, dengan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan yang dialokasikan oleh pemerintah dan pemerintah daerah. (4) Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berpedoman pada formularium nasional. (5) Dalam hal obat dan bahan medis habis pakai yang dibutuhkan tidak tercantum dalam formularium nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat menggunakan obat lain termasuk obat tradisional, obat herbal terstandar dan fitofarmaka secara terbatas, dengan persetujuan kepala dinas kesehatan daerah kabupaten/kota.
Your Correction