Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENGGUNAAN JASA PELAYANAN KESEHATAN DAN DUKUNGAN BIAYA OPERASIONAL PELAYANAN KESEHATAN DALAM PEMANFAATAN DANA KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PADA FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA MILIK PEMERINTAH DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah daerah wajib menghitung jasa pelayanan yang diterima oleh masing- masing tenaga kesehatan dan tenaga nonkesehatan dengan menggunakan formula penghitungan jasa pelayanan kesehatan berdasarkan ketentuan variabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7. (2) Formula penghitungan jasa pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction