Correct Article 10
PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENGGUNAAN JASA PELAYANAN KESEHATAN DAN DUKUNGAN BIAYA OPERASIONAL PELAYANAN KESEHATAN DALAM PEMANFAATAN DANA KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PADA FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA MILIK PEMERINTAH DAERAH
Current Text
(1) Alokasi Dana Kapitasi untuk pembayaran dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) dimanfaatkan untuk:
a. biaya obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai; dan
b. biaya operasional pelayanan kesehatan lainnya.
(2) Dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. belanja barang operasional, terdiri atas:
1. belanja untuk pelayanan kesehatan dalam gedung;
2. belanja untuk pelayanan kesehatan luar gedung;
3. belanja operasional dan pemeliharaan kendaraan puskesmas keliling dan ambulans;
4. bahan cetak, fotokopi, penggandaan, atau alat tulis kantor;
5. administrasi, koordinasi program, dan sistem informasi;
6. peningkatan kapasitas sumber daya manusia kesehatan; dan/atau
7. pemeliharaan sarana dan prasarana.
b. belanja modal untuk sarana dan prasarana yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
