Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENGGUNAAN JASA PELAYANAN KESEHATAN DAN DUKUNGAN BIAYA OPERASIONAL PELAYANAN KESEHATAN DALAM PEMANFAATAN DANA KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PADA FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA MILIK PEMERINTAH DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Alokasi Dana Kapitasi untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dimanfaatkan untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan bagi tenaga kesehatan dan tenaga nonkesehatan yang melakukan pelayanan pada FKTP. (2) Tenaga kesehatan dan tenaga nonkesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. calon PNS; b. PNS; c. PPPK; d. peserta program internsip; e. peserta program penugasan khusus termasuk nusantara sehat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan f. pegawai nonPNS yang dipekerjakan oleh kepala dinas kesehatan selaku pemberi kerja dalam hal PNS dan PPPK tidak memadai, yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pembagian jasa pelayanan kesehatan kepada tenaga kesehatan dan tenaga nonkesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan mempertimbangkan variabel: a. ketenagaan dan/atau jabatan; dan b. kehadiran.
Your Correction