Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENGGUNAAN JASA PELAYANAN KESEHATAN DAN DUKUNGAN BIAYA OPERASIONAL PELAYANAN KESEHATAN DALAM PEMANFAATAN DANA KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PADA FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA MILIK PEMERINTAH DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggaraan pengadaan barang/jasa oleh FKTP dilakukan secara elektronik menggunakan sistem informasi yang terdiri atas sistem pengadaan secara elektronik (katalog elektronik) dan toko daring (e- commerce), serta sistem pendukung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah. (2) Dalam hal infrastruktur pendukung untuk pengadaan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia di lokasi FKTP, pengadaan barang/jasa oleh FKTP dilakukan secara manual/non-elektronik. (3) Pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh kepala FKTP atau staf FKTP yang ditunjuk oleh kepala FKTP yang diutamakan telah memiliki sertifikat pengadaan barang/jasa. (4) Dalam hal barang/jasa yang dibutuhkan FKTP: a. belum tercantum dalam katalog elektronik atau toko daring; atau b. barang/jasa telah tercantum dalam katalog elektronik atau toko daring tetapi penyedia tidak mampu melayani pemesanan barang/jasa karena keterbatasan jangkauan layanan penyedia barang/jasa, FKTP dapat melaksanakan pengadaan barang/jasa secara manual/non-elektronik atau tidak melalui e- purchasing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara manual/non-elektronik atau tidak melalui e-purchasing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4), FKTP terlebih dahulu berkonsultasi dengan kepala unit kerja pengadaan barang/jasa kabupaten/kota yang dibuktikan dengan surat resmi dari unit kerja pengadaan barang/jasa yang bersangkutan. (6) Dalam hal di kabupaten/kota setempat belum terbentuk unit kerja pengadaan barang/jasa kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (5), FKTP berkonsultasi ke aparat pengawasan internal pemerintah pemerintah daerah setempat. (7) Dalam hal FKTP tidak bisa melakukan pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka pengadaan dilakukan oleh satuan kerja perangkat daerah dinas kesehatan daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction