Peraturan Menteri Nomor pm-36 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR KELAIKUDARAAN PESAWAT UDARA DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR KELAIKUDARAAN PESAWAT UDARA
PERMEN Nomor pm-36 Tahun 2023
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah
2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
3. Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
4. Pejabat Fungsional adalah PNS yang menduduki JF pada instansi pemerintah.
5. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dan pembinaan Manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Pesawat Udara kedudukan yang menunjukan tugas yang dilandasi oleh pengetahuan, metodologi dan teknis analisis yang didasarkan atas disiplin ilmu yang bersangkutan dan/atau berdasarkan sertifikasi yang setara dengan keahlian dan ditetapkan berdasarkan akreditasi tertentu untuk melakukan kegiatan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang kelaikudaraan pesawat udara khususnya kelaikan pesawat udara dan komponennya serta organisasi perawatan pesawat dan pelatihannya.
8. Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara adalah Jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan teknis pengaturan, teknis pengendalian dan teknis pengawasan di bidang kelaikudaraan pesawat udara khususnya kelaikudaraan pesawat udara dan komponennya serta organisasi perawatan pesawat udara dan pelatihannya.
9. Pejabat Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara yang selanjutnya disebut Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan penganturan, pengendalian dan pengawasan dibidang kelaikudaraan pesawat udara khususnya kelaikan pesawat udara dan komponennya serta organisasi perawatan pesawat dan pelatihannya.
10. Pejabat Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara yang selanjutnya disebut Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan teknis pengaturan, teknis pengendalian dan teknis pengawasan dibidang kelaikudaraan pesawat udara khususnya kelaikudaraan pesawat udara dan komponennya serta organisasi perawatan pesawat udara dan pelatihnnya.
11. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS.
12. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh Inspektur Navigasi Penerbangan dan
Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
13. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai angka kredit minimal yang harus dicapai oleh Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dan Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan.
14. Tugas Jabatan adalah tugas utama dari setiap jenjang JF yang diwujudkan dalam satuan Angka Kredit.
15. Instansi Pembina JF Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dan Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di transportasi.
16. Nilai Kinerja adalah hasil penilaian kinerja yang terdiri atas unsur prestasi kerja dan perilaku kerja sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan.
17. Pejabat Penilai adalah atasan langsung pegawai yang bersangkutan atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Pimpinan Unit Kerja.
18. Standar Kualitas Hasil Kerja Pejabat Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dan Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara selanjutnya disebut SKHK adalah persyaratan mutu dari suatu kegiatan Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dan Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara yang harus dipenuhi untuk mendapatkan penilaian kualitas hasil kerja.
19. Penilaian Kualitas Hasil Kerja Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dan Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara yang selanjutnya disebut Penilaian Kualitas Hasil Kerja adalah penilaian yang dilakukan untuk mengevaluasi kinerja Pejabat Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dan Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara.
20. Nilai Kualitas adalah nilai prestasi yang diperoleh Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dan Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara terhadap kualitas hasil kerja pembinaan teknis atau pengelolaan teknis di bidang kelaikudaraan pesawat udara.
21. Standar Kompetensi adalah standar kemampuan yang disyaratkan untuk dapat melakukan pekerjaan tertentu dalam bidang pengaturan, pengawasan, pengendalian dan investigasi di bidang navigasi penerbangan yang menyangkut aspek pengetahuan, keahlian, serta sikap kerja tertentu yang relevan dengan tugas dan syarat jabatan.
22. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian erhadap kompetensi teknis, manajerial, dan sosio kultural dari Pegawai ASN.
23. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
(1) Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian;
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara ahli pertama;
b. Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara ahli muda;
dan
c. Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara ahli madya.
(1) Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara terampil;
b. Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara mahir; dan
c. Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara penyelia.
Article 4
Pangkat dan golongan ruang atas jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dan Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara yaitu melaksanakan kegiatan pengaturan, pengendalian dan pengawasan di bidang kelaikudaraan pesawat udara.
Tugas Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara yaitu melaksanakan kegiatan pengelolaan teknis pengaturan, teknis pengendalian, dan teknis pengawasan di bidang kelaikudaraan pesawat udara.
Article 7
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:
a. unsur kegiatan utama;
b. unsur kegiatan penunjang; dan
c. unsur kegiatan pengembangan profesi.
(2) Unsur kegiatan utama berupa pembinaan teknis kelaikudaraan pesawat udara;
(3) Sub unsur dari unsur kegiatan utama terdiri atas:
a. pengaturan;
b. pengendalian; dan
c. pengawasan bidang kelaikudaraan pesawat udara.
(4) Sub unsur kegiatan penunjang, terdiri atas:
a. pengajar/pelatih/pembimbing di bidang Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara;
b. keanggotaan dalam tim penilai/tim uji kompetensi;
c. perolehan penghargaan/tanda jasa;
d. perolehan gelar/ijazah lain; dan
e. pelaksanaan tugas yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara.
(5) Sub unsur kegiatan pengembangan profesi terdiri atas:
a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal sesuai dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Kelaikudaraan Pesawat Udara;
b. pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang Jabatan Fungsional Kelaikudaraan Pesawat Udara;
c. penerjemahan/penyadur buku dan bahan lainnya di bidang Jabatan Fungsional Kelaikudaraan Pesawat Udara;
d. penyusunan standar/pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang Jabatan Fungsional Kelaikudaraan Pesawat Udara;
e. pengembangan kompetensi di bidang Jabatan Fungsional Kelaikudaraan Pesawat Udara; dan
f. kegiatan lain yang mendukung pengembangan profesi yang di bidang Jabatan Fungsional Kelaikudaraan Pesawat Udara.
Article 8
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:
a. unsur kegiatan utama;
b. unsur kegiatan penunjang; dan
c. unsur kegiatan pengembangan profesi.
(2) Unsur kegiatan utama berupa pengelolaan teknis kelaikudaraan pesawat udara.
(3) Sub unsur dari unsur kegiatan utama, terdiri atas:
a. teknis pengaturan;
b. teknis pengendalian; dan
c. teknis pengawasan bidang kelaikudaraan pesawat udara.
(4) Unsur kegiatan penunjang, terdiri atas:
a. pengajar/pelatih/pembimbing di bidang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara;
b. keanggotaan dalam tim penilai/tim Uji Kompetensi;
c. perolehan penghargaan/tanda jasa;
d. perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya; dan
e. melaksanakan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara.
(5) Pengembangan profesi, terdiri atas:
a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal sesuai dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara;
b. pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara;
c. penerjamahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara;
d. penyusunan standar/pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara;
e. pengembangan kompetensi di bidang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara; dan
f. kegiatan lain yang mendukung pengembangan profesi yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelakudaraan Pesawat Udara.
Article 9
(1) Rincian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Rincian kegiatan tugas Jabatan Asisten Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Tugas Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara yaitu melaksanakan kegiatan pengaturan, pengendalian dan pengawasan di bidang kelaikudaraan pesawat udara.
Tugas Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara yaitu melaksanakan kegiatan pengelolaan teknis pengaturan, teknis pengendalian, dan teknis pengawasan di bidang kelaikudaraan pesawat udara.
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:
a. unsur kegiatan utama;
b. unsur kegiatan penunjang; dan
c. unsur kegiatan pengembangan profesi.
(2) Unsur kegiatan utama berupa pembinaan teknis kelaikudaraan pesawat udara;
(3) Sub unsur dari unsur kegiatan utama terdiri atas:
a. pengaturan;
b. pengendalian; dan
c. pengawasan bidang kelaikudaraan pesawat udara.
(4) Sub unsur kegiatan penunjang, terdiri atas:
a. pengajar/pelatih/pembimbing di bidang Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara;
b. keanggotaan dalam tim penilai/tim uji kompetensi;
c. perolehan penghargaan/tanda jasa;
d. perolehan gelar/ijazah lain; dan
e. pelaksanaan tugas yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara.
(5) Sub unsur kegiatan pengembangan profesi terdiri atas:
a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal sesuai dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Kelaikudaraan Pesawat Udara;
b. pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang Jabatan Fungsional Kelaikudaraan Pesawat Udara;
c. penerjemahan/penyadur buku dan bahan lainnya di bidang Jabatan Fungsional Kelaikudaraan Pesawat Udara;
d. penyusunan standar/pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang Jabatan Fungsional Kelaikudaraan Pesawat Udara;
e. pengembangan kompetensi di bidang Jabatan Fungsional Kelaikudaraan Pesawat Udara; dan
f. kegiatan lain yang mendukung pengembangan profesi yang di bidang Jabatan Fungsional Kelaikudaraan Pesawat Udara.
Article 8
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:
a. unsur kegiatan utama;
b. unsur kegiatan penunjang; dan
c. unsur kegiatan pengembangan profesi.
(2) Unsur kegiatan utama berupa pengelolaan teknis kelaikudaraan pesawat udara.
(3) Sub unsur dari unsur kegiatan utama, terdiri atas:
a. teknis pengaturan;
b. teknis pengendalian; dan
c. teknis pengawasan bidang kelaikudaraan pesawat udara.
(4) Unsur kegiatan penunjang, terdiri atas:
a. pengajar/pelatih/pembimbing di bidang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara;
b. keanggotaan dalam tim penilai/tim Uji Kompetensi;
c. perolehan penghargaan/tanda jasa;
d. perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya; dan
e. melaksanakan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara.
(5) Pengembangan profesi, terdiri atas:
a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal sesuai dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara;
b. pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara;
c. penerjamahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara;
d. penyusunan standar/pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara;
e. pengembangan kompetensi di bidang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara; dan
f. kegiatan lain yang mendukung pengembangan profesi yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelakudaraan Pesawat Udara.
Article 9
(1) Rincian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Rincian kegiatan tugas Jabatan Asisten Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB IV
PENYUSUNAN DAN PENETAPAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR KELAIKUDARAAN PESAWAT UDARA DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR
Unit Kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan Tugas Jabatan dari Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dan Asisten Inspektur Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara menyusun Kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara.
(1) Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dilakukan berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari beberapa indikator meliputi:
a. jumlah pesawat udara yang beroperasi di INDONESIA;
b. jumlah organisasi perusahaan penerbangan yang ada dan beroperasi di INDONESIA baik perusahaan nasional maupun perusahaan asing;
c. jumlah organisasi sekolah penerbang yang ada di INDONESIA;
d. jumlah organisasi pendidikan dan pelatihan awak pesawat udara yang ada di INDONESIA;
e. jumlah peralatan simulasi terbang (Flight Training Devices/Simulator);
f. jumlah sumber daya manusia bidang operasi pesawat udara, yaitu pilot, Flight Enginer, Flight Navigator, Flight Operation Officer, dan Flight Attendant; dan
g. cakupan wilayah operasi perusahaan penerbangan baik perusahaan nasional maupun perusahaan asing.
(2) Penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, yang disusun dalam bentuk dokumen perencanaan kebutuhan JF tahunan.
(3) Penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dievaluasi paling sedikit 2 (dua) tahun.
(4) Hasil evaluasi penghitungan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagai dasar penyesuaian perubahan kebutuhan JF.
(5) Jika dari hasil evaluasi penghitungan kebutuhan terdapat perubahan jumlah Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara atau Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara akan dilaksanakan mekanisme penyesuaian yang ditetapkan oleh direktur jenderal yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang perhubungan udara.
(6) Pedoman penghitungan dan penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dan Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dilakukan sesuai dengan tata cara sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Unit Kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan Tugas Jabatan dari Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dan Asisten Inspektur Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara menyusun Kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara.
BAB Kedua
Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan
(1) Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dilakukan berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari beberapa indikator meliputi:
a. jumlah pesawat udara yang beroperasi di INDONESIA;
b. jumlah organisasi perusahaan penerbangan yang ada dan beroperasi di INDONESIA baik perusahaan nasional maupun perusahaan asing;
c. jumlah organisasi sekolah penerbang yang ada di INDONESIA;
d. jumlah organisasi pendidikan dan pelatihan awak pesawat udara yang ada di INDONESIA;
e. jumlah peralatan simulasi terbang (Flight Training Devices/Simulator);
f. jumlah sumber daya manusia bidang operasi pesawat udara, yaitu pilot, Flight Enginer, Flight Navigator, Flight Operation Officer, dan Flight Attendant; dan
g. cakupan wilayah operasi perusahaan penerbangan baik perusahaan nasional maupun perusahaan asing.
(2) Penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, yang disusun dalam bentuk dokumen perencanaan kebutuhan JF tahunan.
(3) Penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dievaluasi paling sedikit 2 (dua) tahun.
(4) Hasil evaluasi penghitungan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagai dasar penyesuaian perubahan kebutuhan JF.
(5) Jika dari hasil evaluasi penghitungan kebutuhan terdapat perubahan jumlah Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara atau Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara akan dilaksanakan mekanisme penyesuaian yang ditetapkan oleh direktur jenderal yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang perhubungan udara.
(6) Pedoman penghitungan dan penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dan Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dilakukan sesuai dengan tata cara sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB V
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR KELAIKUDARAAN PESAWAT UDARA DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara ditetapkan oleh:
a. Menteri bagi ASN yang menduduki Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara ahli madya; atau
b. jabatan pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian, bagi ASN yang menduduki Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara ahli pertama sampai ahli muda dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara terampil sampai Penyelia.
Article 13
Pengangkatan ASN ke dalam Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dilakukan melalui pengangkatan:
a. pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain;
c. penyesuaian/inpassing; dan
d. promosi.
Article 14
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus ASN;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana/diploma empat bidang teknik penerbangan, mesin dan elektro;
e. nilai pretasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
f. memiliki sertifikat dasar/lisensi perawatan pesawat udara; dan
g. memiliki sertifikat Test of English for International Communication (TOEIC) dengan skor paling kurang 450 (empat ratus lima puluh).
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dari calon ASN.
(3) Calon ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), setelah diangkat sebagai ASN, paling lama 1 (satu) tahun wajib diangkat dalam Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara.
(4) Dalam hal ASN yang belum diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Kelaikudaraan Pesawat Udara melebihi 1 (satu) tahun, ASN yang bersangkutan tidak diberikan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi sampai diangkat dalam Jabatan Fungsional Kelaikudaraan Pesawat Udara;
(5) ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional.
(6) ASN yang belum mengikuti atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (5), tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat di atasnya.
Article 15
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus ASN;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah Diploma II (D-2) di bidang ilmu teknik pesawat udara;
e. memiliki sertifikat dasar/lisensi perawatan pesawat udara;
f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
g. memiliki sertifikat Test of English for International Communication (TOEIC) dengan skor paling kurang 450 (empat ratus lima puluh).
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dari Calon ASN.
(3) Calon ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah diangkat sebagai ASN, paling lama 1 (satu) tahun wajib diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara.
(4) Dalam hal ASN yang belum diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara melebihi 1 (satu) tahun, ASN yang bersangkutan tidak diberikan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi sampai diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara.
(5) ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional.
(6) ASN yang belum mengikuti atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (5), tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat di atasnya.
Article 16
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 huruf b, dapat dipertimbangkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. berstatus ASN;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau D-IV bidang teknik penerbangan, mesin, elektro, atau industri;
e. memiliki sertifikat dasar/lisensi perawatan pesawat udara;
f. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
g. memiliki sertifikat Test of English for International Communication (TOEIC) dengan skor paling kurang 450 (empat ratus lima puluh);
h. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kutural sesuai standar kompetensi;
i. ASN yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan, paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan teknis di bidang
pembinaan teknis pengaturan, pengendalian, dan pengawasan bidang kelaikudaraan pesawat udara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai program pelatihan bagi inspektur penerbangan;
j. memiliki pengalaman dalam bidang penerbangan paling sedikit 5 (lima) tahun; dan
k. berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Ahli Pertama dan Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Ahli Muda; dan
2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Ahli Madya.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang JF yang akan diduduki.
(3) Pangkat yang ditetapkan bagi ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh PyB yang MENETAPKAN Angka Kredit.
(4) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara melalui perpindahan dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang kelaikudaraan pesawat udara.
Article 17
Article 18
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara melalui penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.
Article 19
Article 20
(1) Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dan Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara diberhentikan dari jabatannya jika:
a. mengundurkan diri dari jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai ASN;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh pada jabatan di luar jabatan Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dan Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara;
dan
f. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dipertimbangkan dalam hal memiliki alasan pribadi yang tidak mungkin untuk melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara.
(3) Tidak memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan dalam hal:
a. tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan untuk menduduki Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara; atau
b. tidak memenuhi Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara.
(4) Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dan Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara.
(5) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari penilaian pelaksanaan tugas di bidang pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kelaikudaraan pesawat udara selama diberhentikan.
Article 21
Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dan Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara yang diberhentikan karena ditugaskan pada jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf e, dapat disesuaikan dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling singkat 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir yang didudukinya, setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi jika tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara.
Article 22
(1) Terhadap Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dan Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a dan huruf f dilaksanakan pemeriksaan dan mendapatkan izin dari PyB sebelum ditetapkan pemberhentiannya.
(2) Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dan Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) dan ayat (3) tidak dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara.
Article 23
Pemberhentian dari Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara ditetapkan oleh:
a. Menteri bagi ASN yang menduduki Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara ahli madya; atau
b. jabatan pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian, bagi ASN yang menduduki Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara ahli pertama sampai ahli muda dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara terampil sampai Penyelia.
Article 13
Pengangkatan ASN ke dalam Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dilakukan melalui pengangkatan:
a. pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain;
c. penyesuaian/inpassing; dan
d. promosi.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus ASN;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana/diploma empat bidang teknik penerbangan, mesin dan elektro;
e. nilai pretasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
f. memiliki sertifikat dasar/lisensi perawatan pesawat udara; dan
g. memiliki sertifikat Test of English for International Communication (TOEIC) dengan skor paling kurang 450 (empat ratus lima puluh).
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dari calon ASN.
(3) Calon ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), setelah diangkat sebagai ASN, paling lama 1 (satu) tahun wajib diangkat dalam Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara.
(4) Dalam hal ASN yang belum diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Kelaikudaraan Pesawat Udara melebihi 1 (satu) tahun, ASN yang bersangkutan tidak diberikan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi sampai diangkat dalam Jabatan Fungsional Kelaikudaraan Pesawat Udara;
(5) ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional.
(6) ASN yang belum mengikuti atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (5), tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat di atasnya.
Article 15
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus ASN;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah Diploma II (D-2) di bidang ilmu teknik pesawat udara;
e. memiliki sertifikat dasar/lisensi perawatan pesawat udara;
f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
g. memiliki sertifikat Test of English for International Communication (TOEIC) dengan skor paling kurang 450 (empat ratus lima puluh).
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dari Calon ASN.
(3) Calon ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah diangkat sebagai ASN, paling lama 1 (satu) tahun wajib diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara.
(4) Dalam hal ASN yang belum diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara melebihi 1 (satu) tahun, ASN yang bersangkutan tidak diberikan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi sampai diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara.
(5) ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional.
(6) ASN yang belum mengikuti atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (5), tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat di atasnya.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 huruf b, dapat dipertimbangkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. berstatus ASN;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau D-IV bidang teknik penerbangan, mesin, elektro, atau industri;
e. memiliki sertifikat dasar/lisensi perawatan pesawat udara;
f. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
g. memiliki sertifikat Test of English for International Communication (TOEIC) dengan skor paling kurang 450 (empat ratus lima puluh);
h. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kutural sesuai standar kompetensi;
i. ASN yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan, paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan teknis di bidang
pembinaan teknis pengaturan, pengendalian, dan pengawasan bidang kelaikudaraan pesawat udara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai program pelatihan bagi inspektur penerbangan;
j. memiliki pengalaman dalam bidang penerbangan paling sedikit 5 (lima) tahun; dan
k. berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Ahli Pertama dan Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Ahli Muda; dan
2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Ahli Madya.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang JF yang akan diduduki.
(3) Pangkat yang ditetapkan bagi ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh PyB yang MENETAPKAN Angka Kredit.
(4) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara melalui perpindahan dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang kelaikudaraan pesawat udara.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara melalui penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara melalui
promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d, dilaksanakan bagi:
a. ASN yang belum menduduki Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara atau Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara; atau
b. kenaikan jenjang jabatan satu tingkat lebih tinggi.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
b. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai Standar Kompetensi;
c. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemeritah di bidang kelaikudaraan pesawat udara;
d. nilai kinerja/prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
e. memiliki rekam jejak yang baik berdasarkan daftar riwayat hidup;
f. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
g. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(3) Kelompok rencana suksesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan kelompok jabatan yang diisi oleh ASN yang disiapkan untuk menduduki JF setingkat lebih tinggi.
(4) Pengangkatan dalam JF melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu:
a. jabatan pengawas dapat berpindah secara diagonal ke JF ahli madya; atau
b. jabatan pelaksana dapat berpindah secara diagonal ke JF kategori keahlian atau kategori keterampilan.
(5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang JF yang akan diduduki.
(6) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari Tugas Jabatan.
(7) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(1) Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dan Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara diberhentikan dari jabatannya jika:
a. mengundurkan diri dari jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai ASN;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh pada jabatan di luar jabatan Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dan Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara;
dan
f. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dipertimbangkan dalam hal memiliki alasan pribadi yang tidak mungkin untuk melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara.
(3) Tidak memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan dalam hal:
a. tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan untuk menduduki Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara; atau
b. tidak memenuhi Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara.
(4) Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dan Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara.
(5) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari penilaian pelaksanaan tugas di bidang pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kelaikudaraan pesawat udara selama diberhentikan.
Article 21
Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dan Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara yang diberhentikan karena ditugaskan pada jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf e, dapat disesuaikan dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling singkat 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir yang didudukinya, setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi jika tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara.
Article 22
(1) Terhadap Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dan Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a dan huruf f dilaksanakan pemeriksaan dan mendapatkan izin dari PyB sebelum ditetapkan pemberhentiannya.
(2) Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dan Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) dan ayat (3) tidak dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara.
Article 23
Pemberhentian dari Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) ASN yang menduduki Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai jenjang jabatan.
(2) Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara meliputi:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosio kultural.
(3) Rincian Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan berdasarkan kamus kompetensi teknis yang terkait kamus kompetensi diatur dalam Peraturan Menteri.
Uji kompetensi dalam Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara terdiri atas:
a. Uji Kompetensi perpindahan dari jabatan lain;
b. Uji Kompetensi promosi; dan
c. Uji Kompetensi kenaikan jenjang jabatan.
(1) Uji Kompetensi dilakukan oleh tim Uji Kompetensi
(2) Uji Kompetensi dilaksanakan untuk mengukur kompetensi ASN yang akan diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara
Article 27
Tata cara pelaksanaan pengangkatan, pemberhentian, pengangkatan kembali, dan penilaian Uji Kompetensi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pengembangan kompetensi Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dapat dilaksanakan dalam bentuk:
a. pendidikan;
b. pelatihan fungsional; dan
c. pelatihan teknis.
(1) Pengembangan kompetensi Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a melalui Pendidikan merupakan pengembangan kompetensi yang dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan dan keahlian ASN melalui pendidikan formal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
(2) Pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui pendidikan formal dilaksanakan dengan pemberian tugas belajar atau tugas belajar mandiri.
(3) Pemberian tugas belajar dan tugas belajar mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk memenuhi kebutuhan Standar Kompetensi dan pengembangan karier.
Article 30
(1) Pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b merupakan diklat yang dipersyaratkan untuk mencapai persyaratan kompetensi yang sesuai dengan jenjang JF.
(2) Pelatihan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai program pelatihan bagi inspektur penerbangan.
Article 31
Pelatihan fungsional dan pelatihan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 32
Pengembangan kompetensi Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara melalui pelatihan dilaksanakan melalui metode:
a. klasikal, yang merupakan proses pembelajaran tatap muka antara pengajar dan peserta di dalam kelas yang sama; dan/atau
b. nonklasikal, yang merupakan proses pembelajaran yang tidak dilakukan di dalam kelas yang sama.
Article 33
(1) Kebutuhan pelatihan Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara diperoleh melalui analisis kebutuhan pengembangan kompetensi.
(2) Analisis Kebutuhan Pengembangan Kompetensi dilaksanakan untuk memperoleh informasi mengenai kompetensi Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara yang perlu ditingkatkan.
(3) Informasi mengenai kompetensi Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dan Jabatan
Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara yang perlu ditingkatkan dapat diperoleh melalui:
a. analisis hasil Uji Kompetensi; dan/atau
b. survei
(4) Analisis Hasil Uji Kompetensi dilakukan untuk mengetahui kesenjangan kompetensi Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dengan Standar Kompetensi jabatan yang bersangkutan.
(5) Survei dapat dilakukan dengan metode wawancara, kuesioner, isian, observasi dan/atau metode ilmiah lainnya.
Article 34
Penyusunan kurikulum pelatihan teknis dan fungsional bagi Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dilaksanakan oleh unit pembina dan unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi pendidikan dan pelatihan di Kementerian Perhubungan
Pengembangan kompetensi Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dapat dilaksanakan dalam bentuk:
a. pendidikan;
b. pelatihan fungsional; dan
c. pelatihan teknis.
(1) Pengembangan kompetensi Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a melalui Pendidikan merupakan pengembangan kompetensi yang dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan dan keahlian ASN melalui pendidikan formal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
(2) Pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui pendidikan formal dilaksanakan dengan pemberian tugas belajar atau tugas belajar mandiri.
(3) Pemberian tugas belajar dan tugas belajar mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk memenuhi kebutuhan Standar Kompetensi dan pengembangan karier.
(1) Pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b merupakan diklat yang dipersyaratkan untuk mencapai persyaratan kompetensi yang sesuai dengan jenjang JF.
(2) Pelatihan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai program pelatihan bagi inspektur penerbangan.
Pelatihan fungsional dan pelatihan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 32
Pengembangan kompetensi Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara melalui pelatihan dilaksanakan melalui metode:
a. klasikal, yang merupakan proses pembelajaran tatap muka antara pengajar dan peserta di dalam kelas yang sama; dan/atau
b. nonklasikal, yang merupakan proses pembelajaran yang tidak dilakukan di dalam kelas yang sama.
(1) Kebutuhan pelatihan Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara diperoleh melalui analisis kebutuhan pengembangan kompetensi.
(2) Analisis Kebutuhan Pengembangan Kompetensi dilaksanakan untuk memperoleh informasi mengenai kompetensi Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara yang perlu ditingkatkan.
(3) Informasi mengenai kompetensi Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dan Jabatan
Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara yang perlu ditingkatkan dapat diperoleh melalui:
a. analisis hasil Uji Kompetensi; dan/atau
b. survei
(4) Analisis Hasil Uji Kompetensi dilakukan untuk mengetahui kesenjangan kompetensi Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dengan Standar Kompetensi jabatan yang bersangkutan.
(5) Survei dapat dilakukan dengan metode wawancara, kuesioner, isian, observasi dan/atau metode ilmiah lainnya.
Penyusunan kurikulum pelatihan teknis dan fungsional bagi Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dilaksanakan oleh unit pembina dan unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi pendidikan dan pelatihan di Kementerian Perhubungan
(1) Penilaian kinerja Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dan Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier.
(2) Penilaian kinerja Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dan Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku ASN.
(3) Penilaian kinerja Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dan Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 36
Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 meliputi:
a. SKP; dan
b. perilaku kerja.
Article 37
(1) Pada awal tahun, Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dan Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara wajib menyusun SKP yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan.
(2) SKP merupakan target kinerja Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dan Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
Article 38
(1) Target kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) terdiri dari kinerja utama berupa target Angka Kredit kegiatan utama dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diuraikan dalam bentuk kegiatan yang sesuai dengan penjabaran sasaran unit/organisasi.
(3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
Article 39
(1) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.
(2) SKP yang disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung.
(3) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Hasil penilaian SKP Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dan Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebagai capaian SKP.
Article 40
(1) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) adalah sebagai berikut;
a. Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
1. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara ahli pertama;
2. 25 (dua puluh lima) untuk Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara ahli muda; dan
3. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara ahli madya;
b. Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
1. 5 (lima) untuk Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara terampil;
2. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara mahir;
dan
3. 25 (dua puluh lima) untuk Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara penyelia.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), tidak berlaku bagi Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Madya dan Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Penyelia yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Selain target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dan Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara wajib memperoleh hasil kerja minimal untuk setiap periode.
(4) Ketentuan mengenai penghitungan target Angka Kredit dan hasil kerja minimal sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditetapkan oleh direktur jenderal yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang perhubungan udara.
Article 41
Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dan Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit:
a. Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara;
1. 10 (sepuluh) untuk Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara ahli pertama;
2. 20 (dua puluh) untuk Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara ahli muda; dan
3. 30 (tiga puluh) untuk Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara ahli madya;
b. Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara;
1. 4 (empat) untuk Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara terampil;
2. 10 (sepuluh) untuk Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara mahir; dan
3. 10 (sepuluh) Angka Kredit bagi Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara penyelia yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya dengan mengumpulkan setiap tahun sejak menduduki pangkatnya.
Article 42
Perilaku kerja ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penilaian kinerja Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dan Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier.
(2) Penilaian kinerja Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dan Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku ASN.
(3) Penilaian kinerja Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dan Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 36
Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 meliputi:
a. SKP; dan
b. perilaku kerja.
(1) Pada awal tahun, Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dan Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara wajib menyusun SKP yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan.
(2) SKP merupakan target kinerja Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dan Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
(1) Target kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) terdiri dari kinerja utama berupa target Angka Kredit kegiatan utama dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diuraikan dalam bentuk kegiatan yang sesuai dengan penjabaran sasaran unit/organisasi.
(3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
Article 39
(1) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.
(2) SKP yang disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung.
(3) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Hasil penilaian SKP Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dan Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebagai capaian SKP.
Article 40
(1) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) adalah sebagai berikut;
a. Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
1. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara ahli pertama;
2. 25 (dua puluh lima) untuk Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara ahli muda; dan
3. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara ahli madya;
b. Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
1. 5 (lima) untuk Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara terampil;
2. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara mahir;
dan
3. 25 (dua puluh lima) untuk Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara penyelia.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), tidak berlaku bagi Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Madya dan Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Penyelia yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Selain target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dan Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara wajib memperoleh hasil kerja minimal untuk setiap periode.
(4) Ketentuan mengenai penghitungan target Angka Kredit dan hasil kerja minimal sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditetapkan oleh direktur jenderal yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang perhubungan udara.
Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dan Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit:
a. Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara;
1. 10 (sepuluh) untuk Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara ahli pertama;
2. 20 (dua puluh) untuk Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara ahli muda; dan
3. 30 (tiga puluh) untuk Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara ahli madya;
b. Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara;
1. 4 (empat) untuk Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara terampil;
2. 10 (sepuluh) untuk Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara mahir; dan
3. 10 (sepuluh) Angka Kredit bagi Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara penyelia yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya dengan mengumpulkan setiap tahun sejak menduduki pangkatnya.
Article 42
Perilaku kerja ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Capaian SKP sebagai bahan usulan penetapan Angka Kredit disampaikan oleh atasan langsung Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara atau Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dilakukan kepada pejabat yang mengusulkan Angka Kredit melalui pimpinan unit kerja.
(2) Pengusulan penetapan Angka Kredit Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara atau Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan dengan melampirkan:
a. surat pernyataan melakukan kegiatan utama Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara atau Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara;
b. surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi; dan
c. surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang.
(3) Pengusulan penetapan Angka Kredit Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dan Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara diajukan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kelaikudaraan pesawat udara kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kelaikudaraan pesawat udara untuk Angka Kredit bagi Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Ahli Madya di lingkungan unit pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan fungsi transportasi udara pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kelaikudaraan pesawat udara kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada unit pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan fungsi transportasi udara untuk Angka Kredit bagi Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Ahli Pertama dan Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Ahli Muda dan Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara terampil dan penyelia di lingkungan unit pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan fungsi transportasi udara pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi; dan
c. Kepala Unit Kerja yang mempunyai otoritas mengawasi bidang kelaikudaraan pesawat udara kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada unit pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan fungsi transportasi
udara untuk Angka Kredit bagi Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara ahli pertama dan Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara ahli muda dan Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara terampil sampai penyelia di lingkungan unit pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan fungsi transportasi udara pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
Article 44
(1) Capaian SKP Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dan Jabatan Fungsional Asisten Kelaikudaraan Pesawat Udara disampaikan kepada tim Penilai untuk dilakukan penilaian sebagai capaian Angka Kredit.
(2) Capaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara didasarkan pada capaian SKP Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dipresentasekan dan dikalikan dengan target Angka Kredit SKP Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara.
(3) Capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal setiap tahun.
(4) Dalam melakukan penilaian, tim penilai dapat meminta bukti fisik dan laporan hasil kerja sebagai bahan pertimbangan.
(5) Dalam melakukan penilaian Angka Kredit, tim penilai wajib memperhatikan kesesuaian tugas Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara atau Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dan tugas fungsi unit kerja berdasarkan kedudukan Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara atau Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara.
Article 45
(1) Dalam hal capaian Angka Kredit memenuhi persyaratan untuk kenaikan pangkat/jabatan, capaian Angka Kredit Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dan Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara diusulkan kepada pejabat yang MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam penetapan Angka Kredit.
(2) Dalam hal melakukan penetapan Angka Kredit, pejabat penetap Angka Kredit dibantu oleh Tim Penilai.
(3) Dokumen asli penetapan Angka Kredit disampaikan kepada pimpinan instansi pengusul dan Inspektur
Kelaikudaraan Pesawat Udara dan Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara yang bersangkutan serta salinan sah disampaikan kepada:
a. PyB MENETAPKAN Angka Kredit;
b. sekretaris tim penilai yang bersangkutan; dan
c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi sumber daya manusia/Bagian yang membidangi sumber daya manusia yang bersangkutan.
(4) Hasil Penetapan Angka Kredit Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dan Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dan Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara.
(5) Pejabat penetap Angka Kredit Kredit Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dan Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 46
(1) Tata cara penyampaian, penilaian dan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Pasal 44, dan Pasal 45 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Format surat pengusulan, surat pernyataan melakukan kegiatan, dan usulan penetapan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Capaian SKP sebagai bahan usulan penetapan Angka Kredit disampaikan oleh atasan langsung Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara atau Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dilakukan kepada pejabat yang mengusulkan Angka Kredit melalui pimpinan unit kerja.
(2) Pengusulan penetapan Angka Kredit Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara atau Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan dengan melampirkan:
a. surat pernyataan melakukan kegiatan utama Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara atau Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara;
b. surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi; dan
c. surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang.
(3) Pengusulan penetapan Angka Kredit Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dan Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara diajukan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kelaikudaraan pesawat udara kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kelaikudaraan pesawat udara untuk Angka Kredit bagi Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Ahli Madya di lingkungan unit pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan fungsi transportasi udara pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kelaikudaraan pesawat udara kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada unit pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan fungsi transportasi udara untuk Angka Kredit bagi Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Ahli Pertama dan Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Ahli Muda dan Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara terampil dan penyelia di lingkungan unit pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan fungsi transportasi udara pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi; dan
c. Kepala Unit Kerja yang mempunyai otoritas mengawasi bidang kelaikudaraan pesawat udara kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada unit pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan fungsi transportasi
udara untuk Angka Kredit bagi Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara ahli pertama dan Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara ahli muda dan Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara terampil sampai penyelia di lingkungan unit pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan fungsi transportasi udara pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
(1) Capaian SKP Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dan Jabatan Fungsional Asisten Kelaikudaraan Pesawat Udara disampaikan kepada tim Penilai untuk dilakukan penilaian sebagai capaian Angka Kredit.
(2) Capaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara didasarkan pada capaian SKP Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dipresentasekan dan dikalikan dengan target Angka Kredit SKP Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara.
(3) Capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal setiap tahun.
(4) Dalam melakukan penilaian, tim penilai dapat meminta bukti fisik dan laporan hasil kerja sebagai bahan pertimbangan.
(5) Dalam melakukan penilaian Angka Kredit, tim penilai wajib memperhatikan kesesuaian tugas Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara atau Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dan tugas fungsi unit kerja berdasarkan kedudukan Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara atau Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara.
(1) Dalam hal capaian Angka Kredit memenuhi persyaratan untuk kenaikan pangkat/jabatan, capaian Angka Kredit Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dan Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara diusulkan kepada pejabat yang MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam penetapan Angka Kredit.
(2) Dalam hal melakukan penetapan Angka Kredit, pejabat penetap Angka Kredit dibantu oleh Tim Penilai.
(3) Dokumen asli penetapan Angka Kredit disampaikan kepada pimpinan instansi pengusul dan Inspektur
Kelaikudaraan Pesawat Udara dan Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara yang bersangkutan serta salinan sah disampaikan kepada:
a. PyB MENETAPKAN Angka Kredit;
b. sekretaris tim penilai yang bersangkutan; dan
c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi sumber daya manusia/Bagian yang membidangi sumber daya manusia yang bersangkutan.
(4) Hasil Penetapan Angka Kredit Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dan Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dan Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara.
(5) Pejabat penetap Angka Kredit Kredit Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dan Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 46
(1) Tata cara penyampaian, penilaian dan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Pasal 44, dan Pasal 45 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Format surat pengusulan, surat pernyataan melakukan kegiatan, dan usulan penetapan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB XII
STANDAR KUALITAS HASIL KERJA DAN PEDOMAN PENILAIAN KUALITAS HASIL KERJA
SKHK dan Pedoman Penilaian Kualitas Hasil Kerja Jabatan Fungsional Kelaikudaraan Pesawat Udara dan Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara bertujuan untuk:
a. memberikan panduan Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dan Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dalam melaksanakan tugas jabatan Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dan Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara;
b. memberikan pedoman kepada Pejabat Penilai Kinerja dan Tim Penilai dalam melakukan Penilaian Kualitas Hasil Kerja Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dan Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara;
c. menyeragamkan pemahaman dan menjamin kualitas pekerjaan yang dilakukan oleh Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dan Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara; dan
d. menjamin objekvitas dan keselarasan kualitas hasil kerja Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dan Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dalam proses
penilaian kinerja Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dan Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara.
Article 48
SKHK terdiri atas:
a. jenis SKHK; dan
b. komponen SKHK.
Article 49
(1) Jenis SKHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf a dikelompokan sesuai jenjang jabatan:
a. Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara kategori keahlian; dan
b. Jabatan Fungsional Asisten Kelaikudaraan Pesawat Udara kategori keterampilan.
(2) SKHK Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara kategori keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. memiliki rincian Tugas Jabatan dan hasil kerja tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) SKHK Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara kategori keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. memiliki rincian Tugas Jabatan dan hasil kerja tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 50
(1) Komponen SKHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf b terdiri atas:
a. kegiatan tugas jabatan;
b. bukti fisik; dan
c. format bukti fisik.
(2) Format bukti fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diatur lebih lanjut oleh direktur jenderal yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang perhubungan udara.
Article 51
(1) Kegiatan Tugas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf a merupakan rincinan kegiatan berdasarkan:
a. unsur kegiatan utama;
b. unsur kegiatan penunjang; dan
c. unsur kegiatan pengembangan profesi.
(2) Rincian kegiatan Tugas Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu Pasal 7 dan Pasal 8 Peraturan Menteri ini
Article 52
(1) Bukti fisik sebagaimana dimaksud Pasal 50 huruf b merupakan kelengkapan hasil kerja yang digunakan dalam Penilaian Kualitas Hasil Kerja.
(2) Bukti fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) salinan cetak atau salinan digital.
Article 53
Ketentuan mengenai rincian kegiatan Tugas Jabatan, bukti fisik, dan format bukti fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 54
(1) Pedoman Penilaian Kualitas Hasil Kerja memuat komponen Penilaian Kualitas Hasil Kerja yang terdiri atas:
a. tolok ukur;
b. bukti fisik;
c. format bukti fisik; dan
d. indikator mutu.
(2) Tolok ukur dan bukti fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b digunakan untuk menilai satuan hasil kerja atas:
a. unsur kegiatan penunjang; dan
b. unsur kegiatan pengembangan profesi.
(3) Bukti fisik, format bukti fisik, dan indikator mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk menilai satuan hasil kerja dari unsur kegiatan pembinaan/pengelolaan teknis pengaturan, pengendalian, pengawasan dan investigasi di bidang Kelaikudaraan Pesawat Udara.
Article 55
(1) Penilaian Kualitas Hasil Kerja dari kegiatan unsur pembinaan/pengelolaan teknis penyelenggaraan angkutan udara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) didasarkan pada:
a. bukti fisik;
b. format bukti fisik; dan
c. indikator mutu.
(2) Indikator mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, berupa:
a. hasil kerja yang sudah dilaporkan kepada atasan langsung; atau
b. hasil kerja yang dapat/sudah dimanfaatkan oleh unit kerja atau oleh jenjang di atasnya/di bawahnya.
(3) Kategori Penilaian Kualitas Hasil Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. memenuhi SKHK;
b. cukup memenuhi SKHK; dan
c. kurang memenuhi SKHK;
(4) Kategori memenuhi SKHK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diberikan apabila memenuhi seluruh kompenen pedoman penilaian kualitas hasil kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1).
(5) Kategori cukup memenuhi SKHK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diberikan apabila memenuhi 2 (dua) komponen pedoman penilaian kualitas hasil kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1).
(6) Kategori kurang memenuhi SKHK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c diberikan apabila memenuhi 1 (satu) komponen pedoman penilaian kualitas hasil kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1).
Article 56
(1) Penilaian Kualitas Hasil Kerja dan penilaian Angka Kredit terhadap hasil kerja pembinaan/pengelolaan teknis Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dan Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dilakukan oleh Tim Penilai.
(2) Penilaian Kualitas Hasil Kerja dan penilaian Angka Kredit terhadap hasil kerja pembinaan/pengelolaan teknis Penilaian Kualitas Hasil Kerja dan penilaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara:
a. tim Penilai memeriksa setiap realisasi hasil kerja yang tercantum dalam capaian SKP berdasarkan kategori Penilaian Kualitas Hasil kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1); dan
b. jika diperlukan, Tim Penilai dapat mempertimbangkan hasil realisasi SKP dan Penilaian Kualitas Hasil Kerja dari pejabat penilai kinerja.
(3) Penilaian Kualitas Hasil Kerja dari pejabat penilai kinerja atau atasan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b, dilaksanakan dengan cara:
a. atasan langsung memeriksa realisasi SKP paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) Tahun;
b. pemeriksaan realisasi SKP sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan dengan memberikan nilai kualitas berdasarkan kategori sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1).
(4) Pemeriksaan dan/atau pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dilakukan dengan memberikan nilai kualitas sesuai kategori penilaian standar kualitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) dan menyetarakan dengan persentase penilaian Angka Kredit, yakni:
a. kategori memenuhi SKHK setara dengan 100% (seratus persen) Angka Kredit;
b. katergori cukup memenuhi SKHK setara dengan 80% (Delapan puluh persen) Angka Kredit; atau
c. kategori kurang memenuhi SKHK setara dengan 60% (Enam puluh lima persen) Angka Kredit.
Article 57
Ketentuan mengenai rincian kategori Penilaian Kualitas Hasil Kerja sebagaimana dalam Pasal 55 dan penyetaraan persentase penilaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (4) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 58
(1) Kegiatan Pengembangan Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3) huruf a terdiri atas:
a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal sesuai dengan bidangnya; tugas Jabatan Fungsional;
b. pembuatan karya tulis/karya ilmiah sesuai bidangnya;
c. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lain di bidang Navigasi Penerbangan;
d. penyusunannstandar/pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis sesuai bidangnya;
e. pengembangan kompetensi sesuai bidangnya; dan
f. Kegiatan lain yang mendukung pengembangan profesi yang ditetapkan oleh instansi Pembina di bidang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan
(2) Penilaian Kualitas Hasil Kerja dari kegiatan unsur penunjang sebagaimana dimaksud pada Pasal 51 ayat (1) huruf b didasarkan pada:
a. tolok ukur; dan
b. bukti fisik.
(3) Kategori Penilaian Kualitas Hasil Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. memenuhi SKHK; dan
b. tidak memenuhi SKHK.
(4) Kategori memenuhi SKHK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan jika:
a. tolok ukur sesuai dengan kriteria; dan
b. bukti fisik dinyatakan lengkap.
(5) Kategori tidak memenuhi SKHK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diberikan jika:
a. tolok ukur tidak sesuai dengan kriteria; dan
b. tidak ada bukti fisik.
Article 59
(1) Tim Penilai memberikan nilai kualitas dan penilaian Angka Kredit terhadap hasil kerja kegiatan penunjang Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dan Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara.
(2) Pemberian nilai kualitas dan penilaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara:
a. tim Penilai memeriksa setiap realisasi hasil kerja yang tercantum capaian SKP beserta bukti fisik berdasarkan aspek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1); dan
b. pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan dengan memberikan nilai kualitas sesuai kategori penilaian standar kualitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2) dan menyetarakan dengan persentase penilaian Angka Kredit, yakni:
1. kategori memenuhi SKHK setara dengan 100% (seratus persen) Angka Kredit;
2. kategori tidak memenuhi SKHK setara dengan 0% (nol persen) Angka Kredit.
Article 60
(1) Penilaian Kualitas Hasil Kerja dari unsur kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf c didasarkan pada:
a. tolok ukur;
b. bukti fisik;
c. format bukti fisik; dan
d. indikator mutu.
(2) Indikator mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, berupa:
a. hasil kerja yang sudah dilaporkan kepada atasan langsung; atau
b. hasil kerja yang dapat/sudah dimanfaatkan oleh unit kerja atau oleh jenjang di atasnya/di bawahnya.
(3) Kategori Penilaian Kualitas Hasil Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. memenuhi SKHK;
b. cukup memenuhi;
c. kurang memenuhi; dan
d. tidak memenuhi SKHK.
(4) Kategori memenuhi SKHK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diberikan jika salah satu dari aspek sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan:
a. tolok ukur/batasan kegiatan sesuai dengan kriteria;
atau
b. bukti fisik dinyatakan lengkap
(5) Kategori cukup memenuhi SKHK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diberikan jika:
a. tolok ukur/batasan kegiatan tidak sesuai dengan kriteria; dan
b. tidak ada bukti fisik.
(6) Kategori kurang memenuhi SKHK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c diberikan jika:
a. tolok ukur/batasan kegiatan tidak sesuai dengan kriteria; dan
b. tidak ada bukti fisik.
(7) Kategori tidak memenuhi SKHK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d diberikan jika:
a. tolok ukur/batasan kegiatan tidak sesuai dengan kriteria; dan
b. tidak ada bukti fisik.
Article 61
Ketentuan mengenai Penilaian Kualitas Hasil Kerja unsur kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 berlaku mutatis mutandis terhadap Penilaian Kualitas Hasil Kerja unsur kegiatan penunjang Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dan Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara.
(1) Jenis SKHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf a dikelompokan sesuai jenjang jabatan:
a. Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara kategori keahlian; dan
b. Jabatan Fungsional Asisten Kelaikudaraan Pesawat Udara kategori keterampilan.
(2) SKHK Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara kategori keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. memiliki rincian Tugas Jabatan dan hasil kerja tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) SKHK Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara kategori keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. memiliki rincian Tugas Jabatan dan hasil kerja tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 50
(1) Komponen SKHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf b terdiri atas:
a. kegiatan tugas jabatan;
b. bukti fisik; dan
c. format bukti fisik.
(2) Format bukti fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diatur lebih lanjut oleh direktur jenderal yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang perhubungan udara.
Article 51
(1) Kegiatan Tugas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf a merupakan rincinan kegiatan berdasarkan:
a. unsur kegiatan utama;
b. unsur kegiatan penunjang; dan
c. unsur kegiatan pengembangan profesi.
(2) Rincian kegiatan Tugas Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu Pasal 7 dan Pasal 8 Peraturan Menteri ini
Article 52
(1) Bukti fisik sebagaimana dimaksud Pasal 50 huruf b merupakan kelengkapan hasil kerja yang digunakan dalam Penilaian Kualitas Hasil Kerja.
(2) Bukti fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) salinan cetak atau salinan digital.
Article 53
Ketentuan mengenai rincian kegiatan Tugas Jabatan, bukti fisik, dan format bukti fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Pedoman Penilaian Kualitas Hasil Kerja memuat komponen Penilaian Kualitas Hasil Kerja yang terdiri atas:
a. tolok ukur;
b. bukti fisik;
c. format bukti fisik; dan
d. indikator mutu.
(2) Tolok ukur dan bukti fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b digunakan untuk menilai satuan hasil kerja atas:
a. unsur kegiatan penunjang; dan
b. unsur kegiatan pengembangan profesi.
(3) Bukti fisik, format bukti fisik, dan indikator mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk menilai satuan hasil kerja dari unsur kegiatan pembinaan/pengelolaan teknis pengaturan, pengendalian, pengawasan dan investigasi di bidang Kelaikudaraan Pesawat Udara.
BAB Ketiga
Unsur Kegiatan Utama dan Tata Cara Penilaian Kualitas
(1) Penilaian Kualitas Hasil Kerja dari kegiatan unsur pembinaan/pengelolaan teknis penyelenggaraan angkutan udara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) didasarkan pada:
a. bukti fisik;
b. format bukti fisik; dan
c. indikator mutu.
(2) Indikator mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, berupa:
a. hasil kerja yang sudah dilaporkan kepada atasan langsung; atau
b. hasil kerja yang dapat/sudah dimanfaatkan oleh unit kerja atau oleh jenjang di atasnya/di bawahnya.
(3) Kategori Penilaian Kualitas Hasil Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. memenuhi SKHK;
b. cukup memenuhi SKHK; dan
c. kurang memenuhi SKHK;
(4) Kategori memenuhi SKHK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diberikan apabila memenuhi seluruh kompenen pedoman penilaian kualitas hasil kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1).
(5) Kategori cukup memenuhi SKHK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diberikan apabila memenuhi 2 (dua) komponen pedoman penilaian kualitas hasil kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1).
(6) Kategori kurang memenuhi SKHK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c diberikan apabila memenuhi 1 (satu) komponen pedoman penilaian kualitas hasil kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1).
Article 56
(1) Penilaian Kualitas Hasil Kerja dan penilaian Angka Kredit terhadap hasil kerja pembinaan/pengelolaan teknis Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dan Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dilakukan oleh Tim Penilai.
(2) Penilaian Kualitas Hasil Kerja dan penilaian Angka Kredit terhadap hasil kerja pembinaan/pengelolaan teknis Penilaian Kualitas Hasil Kerja dan penilaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara:
a. tim Penilai memeriksa setiap realisasi hasil kerja yang tercantum dalam capaian SKP berdasarkan kategori Penilaian Kualitas Hasil kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1); dan
b. jika diperlukan, Tim Penilai dapat mempertimbangkan hasil realisasi SKP dan Penilaian Kualitas Hasil Kerja dari pejabat penilai kinerja.
(3) Penilaian Kualitas Hasil Kerja dari pejabat penilai kinerja atau atasan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b, dilaksanakan dengan cara:
a. atasan langsung memeriksa realisasi SKP paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) Tahun;
b. pemeriksaan realisasi SKP sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan dengan memberikan nilai kualitas berdasarkan kategori sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1).
(4) Pemeriksaan dan/atau pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dilakukan dengan memberikan nilai kualitas sesuai kategori penilaian standar kualitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) dan menyetarakan dengan persentase penilaian Angka Kredit, yakni:
a. kategori memenuhi SKHK setara dengan 100% (seratus persen) Angka Kredit;
b. katergori cukup memenuhi SKHK setara dengan 80% (Delapan puluh persen) Angka Kredit; atau
c. kategori kurang memenuhi SKHK setara dengan 60% (Enam puluh lima persen) Angka Kredit.
Article 57
Ketentuan mengenai rincian kategori Penilaian Kualitas Hasil Kerja sebagaimana dalam Pasal 55 dan penyetaraan persentase penilaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (4) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB Keempat
Kegiatan Pengembangan Profesi dan Tata Cara Penilaian Kualitas
(1) Kegiatan Pengembangan Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3) huruf a terdiri atas:
a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal sesuai dengan bidangnya; tugas Jabatan Fungsional;
b. pembuatan karya tulis/karya ilmiah sesuai bidangnya;
c. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lain di bidang Navigasi Penerbangan;
d. penyusunannstandar/pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis sesuai bidangnya;
e. pengembangan kompetensi sesuai bidangnya; dan
f. Kegiatan lain yang mendukung pengembangan profesi yang ditetapkan oleh instansi Pembina di bidang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan
(2) Penilaian Kualitas Hasil Kerja dari kegiatan unsur penunjang sebagaimana dimaksud pada Pasal 51 ayat (1) huruf b didasarkan pada:
a. tolok ukur; dan
b. bukti fisik.
(3) Kategori Penilaian Kualitas Hasil Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. memenuhi SKHK; dan
b. tidak memenuhi SKHK.
(4) Kategori memenuhi SKHK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan jika:
a. tolok ukur sesuai dengan kriteria; dan
b. bukti fisik dinyatakan lengkap.
(5) Kategori tidak memenuhi SKHK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diberikan jika:
a. tolok ukur tidak sesuai dengan kriteria; dan
b. tidak ada bukti fisik.
Article 59
(1) Tim Penilai memberikan nilai kualitas dan penilaian Angka Kredit terhadap hasil kerja kegiatan penunjang Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dan Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara.
(2) Pemberian nilai kualitas dan penilaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara:
a. tim Penilai memeriksa setiap realisasi hasil kerja yang tercantum capaian SKP beserta bukti fisik berdasarkan aspek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1); dan
b. pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan dengan memberikan nilai kualitas sesuai kategori penilaian standar kualitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2) dan menyetarakan dengan persentase penilaian Angka Kredit, yakni:
1. kategori memenuhi SKHK setara dengan 100% (seratus persen) Angka Kredit;
2. kategori tidak memenuhi SKHK setara dengan 0% (nol persen) Angka Kredit.
BAB Kelima
Unsur Kegiatan Pengembangan Profesi dan Tata Cara Penilaian Kualitas
(1) Penilaian Kualitas Hasil Kerja dari unsur kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf c didasarkan pada:
a. tolok ukur;
b. bukti fisik;
c. format bukti fisik; dan
d. indikator mutu.
(2) Indikator mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, berupa:
a. hasil kerja yang sudah dilaporkan kepada atasan langsung; atau
b. hasil kerja yang dapat/sudah dimanfaatkan oleh unit kerja atau oleh jenjang di atasnya/di bawahnya.
(3) Kategori Penilaian Kualitas Hasil Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. memenuhi SKHK;
b. cukup memenuhi;
c. kurang memenuhi; dan
d. tidak memenuhi SKHK.
(4) Kategori memenuhi SKHK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diberikan jika salah satu dari aspek sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan:
a. tolok ukur/batasan kegiatan sesuai dengan kriteria;
atau
b. bukti fisik dinyatakan lengkap
(5) Kategori cukup memenuhi SKHK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diberikan jika:
a. tolok ukur/batasan kegiatan tidak sesuai dengan kriteria; dan
b. tidak ada bukti fisik.
(6) Kategori kurang memenuhi SKHK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c diberikan jika:
a. tolok ukur/batasan kegiatan tidak sesuai dengan kriteria; dan
b. tidak ada bukti fisik.
(7) Kategori tidak memenuhi SKHK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d diberikan jika:
a. tolok ukur/batasan kegiatan tidak sesuai dengan kriteria; dan
b. tidak ada bukti fisik.
Article 61
Ketentuan mengenai Penilaian Kualitas Hasil Kerja unsur kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 berlaku mutatis mutandis terhadap Penilaian Kualitas Hasil Kerja unsur kegiatan penunjang Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dan Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, untuk memenuhi kebutuhan Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dan Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dapat mengangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja menjadi JF Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dan JF Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara setelah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini dan pengangkatan dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pembinaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang Menduduki Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 864).
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Juni 2023
MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BUDI KARYA SUMADI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Juni 2023
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus ASN;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah diploma dua di bidang ilmu teknik pesawat udara atau bidang ilmu lain yang relevan dengan teknik pesawat udara;
e. memiliki sertifikat dasar/lisensi perawatan pesawat udara;
f. memiliki sertifikat pelatihan tipe pesawat udara;
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
h. memiliki sertifikat Test of English for International Communication (TOEIC) dengan skor paling kurang 450 (empat ratus lima puluh);
i. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompeten;
j. ASN yang telah diangkat dalam jabatan Asisten Inspektur Kelaikudaraan, paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan teknis di bidang pengelolaan teknis pengaturan, teknis pengendalian, dan teknis pengawasan bidang kelaikudaraan pesawat udara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai program pelatihan bagi inspektur penerbangan;
k. memiliki pengalaman dalam bidang penerbangan paling sedikit 2 (dua) tahun; dan
l. berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun.
(2) Bagi ASN direktorat jenderal yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang perhubungan udara yang memiliki ijazah yang tidak relevan dengan ilmu teknik pesawat udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan memenuhi persyaratan dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, huruf j, huruf k, dan huruf l dapat diangkat melalui perpindahan jabatan dengan penentuan jumlah Angka Kredit dan jenjang jabatan disamakan.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang JF yang akan diduduki.
(4) Pangkat yang ditetapkan bagi ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh PyB MENETAPKAN Angka Kredit.
(5) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara melalui perpindahan dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang kelaikudaraan pesawat udara.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara melalui
promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d, dilaksanakan bagi:
a. ASN yang belum menduduki Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara atau Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara; atau
b. kenaikan jenjang jabatan satu tingkat lebih tinggi.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
b. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai Standar Kompetensi;
c. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemeritah di bidang kelaikudaraan pesawat udara;
d. nilai kinerja/prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
e. memiliki rekam jejak yang baik berdasarkan daftar riwayat hidup;
f. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
g. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(3) Kelompok rencana suksesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan kelompok jabatan yang diisi oleh ASN yang disiapkan untuk menduduki JF setingkat lebih tinggi.
(4) Pengangkatan dalam JF melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu:
a. jabatan pengawas dapat berpindah secara diagonal ke JF ahli madya; atau
b. jabatan pelaksana dapat berpindah secara diagonal ke JF kategori keahlian atau kategori keterampilan.
(5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang JF yang akan diduduki.
(6) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari Tugas Jabatan.
(7) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus ASN;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah diploma dua di bidang ilmu teknik pesawat udara atau bidang ilmu lain yang relevan dengan teknik pesawat udara;
e. memiliki sertifikat dasar/lisensi perawatan pesawat udara;
f. memiliki sertifikat pelatihan tipe pesawat udara;
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
h. memiliki sertifikat Test of English for International Communication (TOEIC) dengan skor paling kurang 450 (empat ratus lima puluh);
i. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompeten;
j. ASN yang telah diangkat dalam jabatan Asisten Inspektur Kelaikudaraan, paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan teknis di bidang pengelolaan teknis pengaturan, teknis pengendalian, dan teknis pengawasan bidang kelaikudaraan pesawat udara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai program pelatihan bagi inspektur penerbangan;
k. memiliki pengalaman dalam bidang penerbangan paling sedikit 2 (dua) tahun; dan
l. berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun.
(2) Bagi ASN direktorat jenderal yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang perhubungan udara yang memiliki ijazah yang tidak relevan dengan ilmu teknik pesawat udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan memenuhi persyaratan dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, huruf j, huruf k, dan huruf l dapat diangkat melalui perpindahan jabatan dengan penentuan jumlah Angka Kredit dan jenjang jabatan disamakan.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang JF yang akan diduduki.
(4) Pangkat yang ditetapkan bagi ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh PyB MENETAPKAN Angka Kredit.
(5) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara melalui perpindahan dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang kelaikudaraan pesawat udara.