Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor pm-36 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-36 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR KELAIKUDARAAN PESAWAT UDARA DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR KELAIKUDARAAN PESAWAT UDARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Unit Kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan Tugas Jabatan dari Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dan Asisten Inspektur Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara menyusun Kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara.
Your Correction