Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PERMEN Nomor pm-36 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-36 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR KELAIKUDARAAN PESAWAT UDARA DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR KELAIKUDARAAN PESAWAT UDARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) adalah sebagai berikut; a. Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara setiap tahun ditetapkan paling sedikit: 1. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara ahli pertama; 2. 25 (dua puluh lima) untuk Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara ahli muda; dan 3. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara ahli madya; b. Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara setiap tahun ditetapkan paling sedikit: 1. 5 (lima) untuk Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara terampil; 2. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara mahir; dan 3. 25 (dua puluh lima) untuk Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara penyelia. (2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak berlaku bagi Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Madya dan Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Penyelia yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya. (3) Selain target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dan Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara wajib memperoleh hasil kerja minimal untuk setiap periode. (4) Ketentuan mengenai penghitungan target Angka Kredit dan hasil kerja minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh direktur jenderal yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang perhubungan udara.
Your Correction