Correct Article 51
PERMEN Nomor pm-36 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-36 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR KELAIKUDARAAN PESAWAT UDARA DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR KELAIKUDARAAN PESAWAT UDARA
Current Text
(1) Kegiatan Tugas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf a merupakan rincinan kegiatan berdasarkan:
a. unsur kegiatan utama;
b. unsur kegiatan penunjang; dan
c. unsur kegiatan pengembangan profesi.
(2) Rincian kegiatan Tugas Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu Pasal 7 dan Pasal 8 Peraturan Menteri ini
Your Correction
