Correct Article 55
PERMEN Nomor pm-36 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-36 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR KELAIKUDARAAN PESAWAT UDARA DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR KELAIKUDARAAN PESAWAT UDARA
Current Text
(1) Penilaian Kualitas Hasil Kerja dari kegiatan unsur pembinaan/pengelolaan teknis penyelenggaraan angkutan udara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) didasarkan pada:
a. bukti fisik;
b. format bukti fisik; dan
c. indikator mutu.
(2) Indikator mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, berupa:
a. hasil kerja yang sudah dilaporkan kepada atasan langsung; atau
b. hasil kerja yang dapat/sudah dimanfaatkan oleh unit kerja atau oleh jenjang di atasnya/di bawahnya.
(3) Kategori Penilaian Kualitas Hasil Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. memenuhi SKHK;
b. cukup memenuhi SKHK; dan
c. kurang memenuhi SKHK;
(4) Kategori memenuhi SKHK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diberikan apabila memenuhi seluruh kompenen pedoman penilaian kualitas hasil kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1).
(5) Kategori cukup memenuhi SKHK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diberikan apabila memenuhi 2 (dua) komponen pedoman penilaian kualitas hasil kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1).
(6) Kategori kurang memenuhi SKHK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c diberikan apabila memenuhi 1 (satu) komponen pedoman penilaian kualitas hasil kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1).
Your Correction
