Correct Article 56
PERMEN Nomor pm-36 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-36 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR KELAIKUDARAAN PESAWAT UDARA DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR KELAIKUDARAAN PESAWAT UDARA
Current Text
(1) Penilaian Kualitas Hasil Kerja dan penilaian Angka Kredit terhadap hasil kerja pembinaan/pengelolaan teknis Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dan Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dilakukan oleh Tim Penilai.
(2) Penilaian Kualitas Hasil Kerja dan penilaian Angka Kredit terhadap hasil kerja pembinaan/pengelolaan teknis Penilaian Kualitas Hasil Kerja dan penilaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara:
a. tim Penilai memeriksa setiap realisasi hasil kerja yang tercantum dalam capaian SKP berdasarkan kategori Penilaian Kualitas Hasil kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1); dan
b. jika diperlukan, Tim Penilai dapat mempertimbangkan hasil realisasi SKP dan Penilaian Kualitas Hasil Kerja dari pejabat penilai kinerja.
(3) Penilaian Kualitas Hasil Kerja dari pejabat penilai kinerja atau atasan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b, dilaksanakan dengan cara:
a. atasan langsung memeriksa realisasi SKP paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) Tahun;
b. pemeriksaan realisasi SKP sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan dengan memberikan nilai kualitas berdasarkan kategori sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1).
(4) Pemeriksaan dan/atau pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dilakukan dengan memberikan nilai kualitas sesuai kategori penilaian standar kualitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) dan menyetarakan dengan persentase penilaian Angka Kredit, yakni:
a. kategori memenuhi SKHK setara dengan 100% (seratus persen) Angka Kredit;
b. katergori cukup memenuhi SKHK setara dengan 80% (Delapan puluh persen) Angka Kredit; atau
c. kategori kurang memenuhi SKHK setara dengan 60% (Enam puluh lima persen) Angka Kredit.
Your Correction
